Ahok Divonis 2 Tahun Kurungan, Begini Reaksi Mengejutkan dari Presiden Jokowi!
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Selanjutnya Jokowi akan meminta laporan lengkap mengenai status Ahok sebagai Gubernur DKI.
"Saya akan meskipun sudah dapat laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi laporan-laporan dari Mendagri," ujar Jokowi.
Vonis 2 tahun dari majelis hakim
Ahok telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Begini Nada Pemberitaan Media-media Asing soal Vonis Penjara untuk Ahok
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Dikutip dari Kompas.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Kuasa hukum akan ajukan banding
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.
Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.