Breaking News:

Ahok Divonis 2 Tahun Kurungan, Begini Reaksi Mengejutkan dari Presiden Jokowi!

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat meninjau perkembangan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Dukuh Atas, Jalan Sudirman , Jakarta Pusat, Jumat (30/9). Saat ini Mustikabumi II atau mesin bor bawah tanah keempat proyek pembangunan MRT Jakarta dari Bundaran Hotel Indonesia sudah menembus Stasiun Dukuh Atas dengan total panjang terowongan sekitar 678 meter. 

Selanjutnya Jokowi akan meminta laporan lengkap mengenai status Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Saya akan meskipun sudah dapat laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi laporan-laporan dari Mendagri," ujar Jokowi.

Vonis 2 tahun dari majelis hakim

Ahok telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Begini Nada Pemberitaan Media-media Asing soal Vonis Penjara untuk Ahok

Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Dikutip dari Kompas.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Kuasa hukum akan ajukan banding

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.

Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Presiden Joko Widodo (Jokowi)I Wayan Sudirta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved