Breaking News:

Terkait Wacana Pembubaran Ormas Anti-Pancasila, Begini Tanggapan Presiden Jokowi!

Kementrian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan kini tengah mengkaji beberapa organisasi masyarakat anti-Pancasila di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Presiden Jokowi berbicara kepada wartawan usai melakukan pencoblosan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di TPS 04 Gambir Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017). Pada kesempatan itu, presiden meyakini Pilkada berjalan aman dan menghasilkan gubernur yang terbaik dan terpercaya untuk Jakarta. 

Namun, Wiranto enggan menyebut secara rinci ormas mana yang dimaksud bertentangan dengan Pancasila.

HTI angkat bicara

Terkait wacana pembubaran organisasi yang dinilai anti-Pancasila, Hizbut Tahrir Indonesia angkat bicara.

Hal ini disebabkan adanya kabar bahwa HTI akan dibubarkan karena dianggap anti-Pancasila.

6 Fakta di Balik Penetapan Anies dan Sandi Jadi Cagub-Cawagub Terpilih, No 4 Bikin Syok!

Mendengar kabar tersebut, Ismail Yusanto, juru bicara HTI menantang semua pihak untuk membuktikan pernyataannya yang menyatakan HTI anti-Pancasila.

"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017) dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengaku bingung mengenai wacana pembubaran HTI.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Presidennya Diterpa Isu Miring, KSPI: Kami Bukan Pasukan Nasi Bungkus

Ismail juga mengonfirmasi bahwa memang HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal itu menyebutkan, "Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".

"Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," ujar Ismail. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)WirantoHizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved