Menag Keluarkan Seruan soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah
Berikut isi seruan yang dibacakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Lukman mengatakan, seruan ini dibuat dalam rangka menjaga rasa persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan antar-umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadah.
"Kehidupan masyarakat harus stabil, damai harus terwujud dan kerukunan umat beragama adalah persyaratan keberlangsungan hidup bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yangs sejahtera dan bermartabat."
"Dalam pemenuhan prasyarat yang dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting," ujar Lukman. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/fahri-hamzah_20170301_162606.jpg)