Breaking News:

Massa Pendukung Tersangka Korupsi Pengadaan Kitab Suci Bikin Rusuh di Gedung KPK

Mereka bahkan sempat menahan mobil tahanan yang membawa Fahd ke tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pendukung Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq bersitegang dengan petugas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Korupsi pengadaan Al Quran

Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq akhirnya ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahd ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012, Jumat (28/4/2017).

Curhatan Amien Rais Bongkar Teror, Disambut Nyinyiran Pedas

Mulanya, Fahd datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

Setelah diperiksa sekitar 4,5 jam, tepatnya pada pukul 14.20 Fahd resmi ditahan oleh KPK dan sudah mengenakan seragam tahanan saat keluar dari ruangan pemeriksaan.

Ketika dijumpai oleh awak media, Fahd hanya memberikan sedikit komentar.

"Pemeriksaan ini saya kooperatif, saya kooperatif," kata Fahd El Fouz sambil masuk ke mobil tahanan, dikutip dari Tribunnews.com.


Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq, Ketua Umum Angkatan Muda Golkar.
Theresia Felisiani/Tribunnews.com Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq, Ketua Umum Angkatan Muda Golkar. (TRIBUNNEWS.COM)

Kasus yang menjerat Fahd ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Diteror Sniper Sampai Kapan Habib Rizieq Tinggalkan Tanah Air? Ini Kata Ustaz Sambo

Keduanya telah mendapat vonis bersalah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan anaknya divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Fahd El Fouz ArafiqJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved