Massa Pendukung Tersangka Korupsi Pengadaan Kitab Suci Bikin Rusuh di Gedung KPK
Mereka bahkan sempat menahan mobil tahanan yang membawa Fahd ke tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Kerusuhan terjadi, ketika Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq (FEF) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerusuhan tersebut terjadi ketika Fahd keluar dari lobi gedung KPK, dan sudah mengenakan rompi tahanan.
Ketika Pihak Habib Rizieq Bilang Diteror Sniper, Polisi: Mungkin Kerikil atau Batu
Fahd kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan.
Ratusan anggota AMPG yang sedari pagi mengawal pemeriksaan Fahd lantas merangsek masuk ke pelataran lobi KPK.
Mereka tidak terima akan penahanan ketuanya, Fahd.
Bappenas Kaji Kawasan Luar Jawa untuk Jadi Ibu Kota, Ini Syarat Mutlaknya
Mereka bahkan sempat menahan mobil tahanan yang membawa Fahd ke tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Petugas pengamanan dalam (Pamdal) KPK tak tinggal diam.
Mereka lantas mencoba menjadi pagar untuk menghalau kerumunan massa.
• Sebelum Diringkus Bawa Ganja, Iwa K Pamit Pergi ke Tempat Ini Pada Istrinya
Karena massa semakin ribut, alhasil mobil tahanan yang membawa Fahd lalu mundur dan keluar lewat pintu lain.
Pamdal KPK sempat menahan seorang anggota AMPG yang membuat kerusuhan.
Namun setelah kondisi membaik, ia akhirnya dilepaskan.
• Nomor 3 Bikin Geleng Kepala! Kisah Menakjubkan di Balik Karangan Bunga untuk Ahok
Korupsi pengadaan Al Quran
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq akhirnya ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahd ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012, Jumat (28/4/2017).
• Curhatan Amien Rais Bongkar Teror, Disambut Nyinyiran Pedas
Mulanya, Fahd datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Setelah diperiksa sekitar 4,5 jam, tepatnya pada pukul 14.20 Fahd resmi ditahan oleh KPK dan sudah mengenakan seragam tahanan saat keluar dari ruangan pemeriksaan.
Ketika dijumpai oleh awak media, Fahd hanya memberikan sedikit komentar.
"Pemeriksaan ini saya kooperatif, saya kooperatif," kata Fahd El Fouz sambil masuk ke mobil tahanan, dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus yang menjerat Fahd ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
• Diteror Sniper Sampai Kapan Habib Rizieq Tinggalkan Tanah Air? Ini Kata Ustaz Sambo
Keduanya telah mendapat vonis bersalah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Sedangkan anaknya divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)