Breaking News:

Terkait Kasus Firza Husein, Kapolda: 'Kayak Kasus Luna Maya dengan Ariel'

Percakapan berbau konten pornografi yang diduga dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein, menemui titik terang.

Editor: Galih Pangestu Jati
Tribunnews.com
Firza Husein 

TRIBUNWOW.COM - Percakapan berbau konten pornografi yang diduga dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein, sudah menemui titik terang.

Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan belum mau mengungkap secara gamblang kasus tersebut.

Percakapan mesum itu beredar di masyarakat.

Pelaku dan penyebar konten pornografi itu turut diburu kepolisian.

Astaga! Pidato Jokowi di Depan Para Menteri dan Kepala Daerah Ini Bikin Bulu Kuduk Merinding!

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memanggil Rizieq dan istrinya, Syarifah Fadhlun, serta Firza Husein dan Kak Emma.

Namun, mereka berhalangan hadir untuk pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

"Kemarin beberapa saksi kita panggil tapi alasannya enggak jelas ya. Nanti akan kita panggil lagi. Kita berharap beliau bisa hadir untuk bisa berikan keterangan yang sebenar-benarnya apa yang dialami, dilakukan, sehingga akan terang," kata Iriawan, Rabu (26/4/2017).

"Jadi tidak mereka ini apa sih kejadian sebenarnya. Nanti kalau tidak ada dia bisa membuktikan. Kalau ada terbukti juga, oleh sebab itu akan kita panggil kembali," sambungnya.

Rencananya, keempat saksi itu, kata Iriawan, akan dipanggil lagi ulang setelah Hari Buruh pada 1 Mei 2017.

Manisnya! Ahok Kebanjiran Tamu di Balai Kota, Lihat yang Dibawa di Tangan Mereka

"Artinya, tanggal 2 atau 3 kita panggil. Kemarin ada alasannya, kita sekali lagi kalau tidak hadir ya bisa kita jemput paksa," tegas Iriawan.

Ketika ditanya apakah pelaku dan penyebar konten pornografi itu akan dijerat hukum, Iriawan mengatakan iya. Karena sesuai pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE, dijelaskan pelaku dan penyebar akan dijerat hukuman.

"Kan tidak boleh melakukan itu kemudian mengunduh. Siapa yang menyuruh membuat itu, kan di UU sudah jelas," ucap Iriawan.

Azis Yanuar, kuasa hukum Firza Husein mengutarakan, gambar yang mengandung unsur pornografi bukanlah kliennya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Habib Rizieq ShihabFirza HuseinJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved