Breaking News:

Fakta-fakta Menarik Pledoi yang Dibacakan Pada Sidang Ahok!

Anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya menyiapkan nota pembelaaan alias pledoi untuk dibacakan pada persidangan.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM/POOL
Basuki Tjahaja Purnama membacakan nota pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017) 

Terus Mendapat Kiriman Bunga, Kali ini Berjumlah Ratusan Hiasi Kantor Ahok!

Wayan mengatakan bahwa Ahok membuat pledoinya sendiri dan ia tidak tahu di mana Ahok membuat pledoi tersebut.

Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok yang lainnya, mengatakan bahwa Ahok membaca pledoi yang ia buat sendiri dan dibacakan dalam sidang lanjutan kasusnya tersebut.

Trimoelja mengatakan bahwa Ahok membaca pledoinya tersebut tidak sampai 10 menit lamanya dan ia tidak mengetahui berapa lembar pledoi yang sudah dibuat Ahok karena dibacakan di depan tim Penasihat Hukum.

Basuki Tjahaja Purnama Ahok
Basuki Tjahaja Purnama Ahok (Istimewa)

Pledoi yang disusun kuasa hukum Ahok setebal 634 halaman

Tim penasihat hukum Ahok membacakan 634 lembar pembelaan terpisah dari yang dibacakan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Wayan mengatakan bahwa pledoi tersebut di luar pledoi Ahok.

Tim penasihat hukum Ahok tersebut membacakan pokok-pokok dari 634 halaman pledoi tersebut, hal ini disampaikan oleh Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya.

Gara-gara Ikan Nemo Ditegur Hakim, Ahok Jelaskan Begini

Diketahui, pada sidang sebelumnya Kamis (20/4/2017) pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Ahok secara sah melakukan tindak pidana.

Ahok dituntut satu tahun pidana dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved