Breaking News:

Sidang Ahok

Arti Tuntutan JPU, Ternyata Ahok Bisa Tidak Dipenjara

Pakar hukum menjelaskan arti tuntutan 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan, ternyata artinya Ahok bisa tidak dipenjara kalau.....

Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. 

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokKasus Penistaan AgamaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved