Sidang Ahok
Arti Tuntutan JPU, Ternyata Ahok Bisa Tidak Dipenjara
Pakar hukum menjelaskan arti tuntutan 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan, ternyata artinya Ahok bisa tidak dipenjara kalau.....
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan, Ahok tak mesti menjalani pidana jika selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.
"Hukuman percobaan itu berarti terdakwa hanya akan menjalani pidana penjaranya, apabila dalam masa waktu percobaan melakukan tindak pidana apapun," kata Gandjar kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2017).
Haduh! Kalau Ahok Menang Lagi Penderitaan Kami Makin Panjang
Gandjar menjelaskan, jika Ahok bertindak pidana selama masa percobaan, maka Ahok dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru.
Adapun hukuman berlaku setelah vonis hakim diputuskan.

"(Hukuman) berlaku sejak putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde," kata Gandjar.
Hal senada juga diungkapkan anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta.
Menurut dia, hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan, berarti Ahok tak perlu dipenjara.
Amazing! Temui Ahok, Anies Baswedan Naik Helikopter, di Mana Ya Motor Matic Merahnya?
Jika selama masa percobaan, tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap.
"Ini namanya hukuman percobaan," kata Gandjar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Dari Alasan Seorang Ibu Doakan Ahok Jabat Mendagri hingga Riuhnya Media Sosial