Sisa Cerita Penembakan Satu Keluarga: Pelat Nomor Mobil Palsu hingga Polisi Bakal Dipidanakan
Dua hari berselang, kasus penembakan satu keluarga ini sudah mendapat tindakan tegas dari kepolisian.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Drama penembakan satu keluarga dalam mobil di Lubuklinggau, Sumatera Selatan terjadi pada Selasa (18/4/2017) lalu, mulai ditindaklanjuti.
Mobil Honda City warna hitam bernomor polisi BG 1488 ON dihujani tembakan oleh seorang polisi.
Dalam mobil tersebut terdapat rombongan keluarga berjumlah tujuh orang.
Awalnya, mobil tersebut tak mau diberhentikan saat polisi menggelar razia.
Bahkan, saat mencoba untuk kabur mobil tersebut hampir menabrak anggota kepolisian.
• Inikah Alasan Sopir, Mobil Terobos Razia Polisi hingga Satu Keluarga Diberondong Peluru
Dua hari berselang, kasus penembakan satu keluarga ini sudah mendapat tindakan tegas dari kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan, pelat nomor yang digunakan mobil tersebut rupanya palsu.
"Pelat mobil sedan tersebut setelah dicek ternyata palsu."

"Pelat aslinya adalah B (Jakarta) dan bukan BG (Sumsel). Dan diketahui mobil tersebut merupakan milik sebuah yayasan yang berada di Jakarta," ucap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Polda Sumsel, Rabu (19/4/2017), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Hingga saat ini, status terkait apakah mobil tersebut curian atau bukan masih dalam penyelidikan.
"Semuanya masih dalam pemeriksaan termasuk juga menunggu sopirnya yang masih dalam perawatan. Dan malam ini, mobil tersebut akan langsung dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Agung.
Di sisi lain, proses hukum yang tegas juga akan diberlakukan untuk anggota polisi yang memberondong mobil korban.
• Polri Temukan Fakta Baru hingga Respon Keluarga Korban Setelah Polisi Tembaki Mobil di Lubuklinggau
Irjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan oknum anggota Bripka K akan dipidanakan.