Breaking News:

Dituntut Bersalah, Ini Ancaman Hukum untuk Ahok!

Sidang ke-20 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Kamis (20/4/2017).

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
CNN Indonesia/Safir Makki, Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool 

TRIBUNWOW.COM - Sidang ke-20 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Kamis (20/4/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok.

Dilansir dari Kompas.com, jaksa penuntut umum pun telah membacakan tuntutan mereka.

Dalam pembacaan tersebut, disebutkan bahwa Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Kirim Pesan ke Anies, Begini Pesan Ksatria dari Ahok! Yang Nggak Move On Harusnya Malu!

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

Tuntutan tersebut berdasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap ahok.

Ia didakwa melanggar Pasal 156 dan 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 156 berbunyi, ""Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sementara itu, pasal 156a berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Sidang Ke-20 Ahok Digelar, Kuasa Hukum Malah Ramai-Ramai Tantang Jaksa Penuntut Umum

Dalam sidang ke-20 ini tampak tidak ada lonjakan jumlah massa sama sekali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pola pengamanan massa pendemo sidang tetap sama meskipun jumlah pendemo hanya sedikit.

Meski demikian, polisi tetap mengantisipasi adanya lonjakan massa pada sidang kali ini.

"Jadi untuk kegiatan pengamanan hari ini seperti biasa, kami menjalankan SOP yang ada, pengamanan kami sama seperti yang kita lakukan sebelumnya," ujar Argo di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). (Kompas.com/TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kombes Argo YuwonoJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved