Pilkada DKI Jakarta
Soal Politik Uang, Warga DKI Diajak Menolak hingga Paslon Terindikasi Akan Didiskualifikasi
Menurut Ray, menolak politik uang tidak hanya menjatuhkan pilihan berdasar hati nurani, namun juga menyelamatkan demokrasi.
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
Sebelumnya, ditemukan dilapangan adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Sumarno mengatakan, baik pasangan calon ataupun tim kampanye bahkan orang perorangan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang untuk mempengaruhi masyarakat agar memili paslon tertuntu.
Sumarno menegaskan, jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan sanksi pidana penjara 36-76 bulan sesuai dengan pasal 108 ayat 3, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 milyar.
• Soal Pilkada DKI Jakarta, Mantan Pimpinan KPK: Korupsi Sama dengan Bagi-bagi Sembako
Bahkan, jika terbukti ada paslon yang melakukan politik uang, maka dapat didiskulifikasi.
"Sanksi pidananya itu penjara antara 36-72 bulan itu ada di pasal 108 ayat 3. Dan dendanya itu antara 200 juta sampai 1 milyar. Dan bagi paslon kalau bawaslu berhasil membuktikan yang bersangkutan memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi memang berat sekali sanksinya," katanya Sumarno di kantot KPU DKI, Senin (17/4/2017).

Sanksi tidak hanya berlaku untuk si pemberi namun juga si penerima.
"Jadi sebenarnya penerima itu juga tidak aman, harus menolak karena anda terancam potensi pidana juga," katanya.
selain itu, adanya sembako yang dijual dengan harga murah juga tidak diperbolehkan.

Adanya sembako murah bisa menjadi modus terjadinya politik uang.
• Dana yang Dihabiskan Ahok-Djarot untuk Kampanye Pilkada Putaran Kedua
"Substansinya sama itu juga tidak boleh. Misalnya harga yang 50 ribu jadi 5 ribu, murah itu kan miring dikit, jadi 30 ribu. Kalau 5 ribu, ada juga yang 2 ribu hal semacam itu juga tidak boleh," katanya. (TribunWow.com / Wulan Kurnia Putri)