Breaking News:

Pilkada DKI Jakarta

Soal Politik Uang, Warga DKI Diajak Menolak hingga Paslon Terindikasi Akan Didiskualifikasi

Menurut Ray, menolak politik uang tidak hanya menjatuhkan pilihan berdasar hati nurani, namun juga menyelamatkan demokrasi.

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOLASE
Saat Ahok-Djarot Diminta Memparodikan Gaya Anies-Sandi dan Sebaliknya 

Sebelumnya, ditemukan dilapangan adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Sumarno mengatakan, baik pasangan calon ataupun tim kampanye bahkan orang perorangan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang untuk mempengaruhi masyarakat agar memili paslon tertuntu.

Sumarno menegaskan, jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan sanksi pidana penjara 36-76 bulan sesuai dengan pasal 108 ayat 3, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 milyar.

Soal Pilkada DKI Jakarta, Mantan Pimpinan KPK: Korupsi Sama dengan Bagi-bagi Sembako

Bahkan, jika terbukti ada paslon yang melakukan politik uang, maka dapat didiskulifikasi.

"Sanksi pidananya itu penjara antara 36-72 bulan itu ada di pasal 108 ayat 3. Dan dendanya itu antara 200 juta sampai 1 milyar. Dan bagi paslon kalau bawaslu berhasil membuktikan yang bersangkutan memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi memang berat sekali sanksinya," katanya Sumarno di kantot KPU DKI, Senin (17/4/2017).

Kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berpose bersama moderator debat Ira Koesno usai Debat Publik Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berpose bersama moderator debat Ira Koesno usai Debat Publik Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4/2017). (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Sanksi tidak hanya berlaku untuk si pemberi namun juga si penerima.

"Jadi sebenarnya penerima itu juga tidak aman, harus menolak karena anda terancam potensi pidana juga," katanya.

selain itu, adanya sembako yang dijual dengan harga murah juga tidak diperbolehkan.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Adanya sembako murah bisa menjadi modus terjadinya politik uang.

Dana yang Dihabiskan Ahok-Djarot untuk Kampanye Pilkada Putaran Kedua

"Substansinya sama itu juga tidak boleh. Misalnya harga yang 50 ribu jadi 5 ribu, murah itu kan miring dikit, jadi 30 ribu. Kalau 5 ribu, ada juga yang 2 ribu hal semacam itu juga tidak boleh," katanya. (TribunWow.com / Wulan Kurnia Putri)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Djarot Saiful HidayatAnies BaswedanSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved