Pilkada DKI Jakarta
Soal Politik Uang, Warga DKI Diajak Menolak hingga Paslon Terindikasi Akan Didiskualifikasi
Menurut Ray, menolak politik uang tidak hanya menjatuhkan pilihan berdasar hati nurani, namun juga menyelamatkan demokrasi.
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, akan dilaksanakan pada Rabu (19/4/2017).
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bersaing untuk memperebutkan kursi nomor satu di ibu kota.
• Jelang Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua Jokowi-Jk Ajak Empat Jenderal Berbincang di Istana
Dikutip dari Tribunnews.com, pengamat politik Ray Rangkui mengajak warga Jakarta untuk menolak pratik politik uang, menjelang dilaksanakan pilkada.
Menurut Ray, menolak politik uang tidak hanya menjatuhkan pilihan berdasar hati nurani, namun juga menyelamatkan demokrasi.
"Pada ujungnya akan membuat salah satu tujuan pilkada akan tercapai. Yakni mendapatkan gubernur yang dipilih karena komitmen visi, misi dan programnya," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (17/4/2017).
• Pernyataan Sikap Persatuan Purnawirawan TNI AD Jelang Pencoblosan Putaran Dua Pilkada DKI Jakarta
Ray mengimbau pada warga ibu kota khususnya dan warga Indonesia yang akan berpartisipasi dalam Pilkada agar menciptakan suasana tenang, damai dan aman.
"Ciptakan suasana nyaman bagi siapapun untuk menunaikan haknya sebagai warga," ujarnya.

Ray menjelaskan, para pemilih harus terbebas dari rasa terintimidasi.
Masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus dihormati.
• Inilah Lokasi Ahok Nyoblos pada Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua
Masyarakat tidak boleh mendapatkan caci maki, umpatan atau ancaman yang membuat mereka tidak nyaman ketika memberikan hak suara.
Dikutip dari Warta Kota, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno juga mengimbau hal yang sama kepada masyarakat.
Sumarsono meminta pada masyarakat jika menemukan adanya kecurangan dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyerahan bukti berupa foto atau video.
