Breaking News:

Top 5 News

Paling Greget: Pembantaian Andi Lala yang Salah Kira hingga Pengakuan "Kesaktian" Soeharto

Mulai dari berita tersangka pembunuhan satu keluarga Andi Lala, hingga cerita tentang kesaktian Soeharto.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Kolase/TribunWow.com

Dia terkejut karena saksi melihat keduanya sedang bersetubuh.

Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.

Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut.

"Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berebuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutur Agus.

Gadis yang masih berstatus pelajar itu sudah dimintai keterangan.

Saat diperiksa, dia mengaku keduanya sudah pernah bertemu beberapa kali sebelumnya.

Anggota DPRD Tepergok Mesum dengan Gadis 17 Tahun di Dalam Mobil Dinas

4. Lima fakta penyanderaan di angkot

Fakta-fakta penyanderaan di angkot yang terjadi beberapa hari lalu ini bikin gemes.

Dari niat pelaku hingga perilakunya yang bikin geleng kepala.

Pelaku diketahui bernama Hermawan, adalah seorang residivis.

Ia naik angkot T25 jurusan Rawamangun-Pulogebang saat berhenti di Kolong Fly Over, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Buaran, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017) malam.

Hermawan lalu melakukan penodongan, niatnya hanya menodong dan dapat uang dari penumpang namun yang terjadi berikutnya jadi drama yang menguras energi selama 30 menit.

Fakta-fakta penyanderaan yang bikin gemes dirangkum TribunWow.com dari berbagai sumber berikut:

1) Dikutip dari WartaKota, pelaku penodongan dan penyanderaan Hermawan seorang residivis kambuhan, berbekal pisau kecil yang sangat tajam.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SoehartoDjarot Saiful HidayatAndi Lala
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved