Lika-Liku Sidang Aisyah di Malaysia, Vonis Berat hingga Orangtua Ingin Jenguk ke Malaysia
Nasib Siti Aisyah, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka di Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam di ujung tanduk.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Nasib Siti Aisyah, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka di Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pimpinan Korea Utara kini telah masuk ke meja hijau.
Diagendakan pada Kamis (13/4/2017), Aisyah akan mendengarkan bukti yang akan disampaikan oleh Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Selangor, Malaysia.
Pihak Indonesia kini tengah berupaya melindungi Aisyah dalam ranah hukum.
• Usai Debat Sengit, 2 Calon Gubernur DKI Jakarta Kompak Sampaikan Kata-Kata Terakhir Ini
Dirjen Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa tim pengacara KBRI dan pihak Kementrian Luar Negeri akan melakukan pendampingan terhadap Siti Aisyah.
"Sudah kami siapkan dari pengacara tim KBRI dan juga dari perlindungan WNI akan menemani Siti Aisyah," katanya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/4/2017) oleh Tribunnews.com.
Kemenlu menganggap, sidang yang beragendakan penyampaian bukti tersebut sangatlah penting.
Bukti-bukti tersebutlah yang nantinya akan dijadikan dasar hakim akan memutuskan untuk maju ke pengadilan tinggi atau tidak.
Terancam Hukuman gantung
Kasus yang menjerat Aisyah pada 13 Februari 2017 lalu membuat Aisyah harus menerima hukuman berat.
Aisyah diduga mengusapkan racun syaraf XV ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur dan menyebabkan korban tewas di tempat.
Racun XV yang digunakan terdakwa Aisyah merupakan senjata penusnah massal yang dilarang penggunaannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
• Heboh Wanita Bercanda Soal Bom di Pesawat, Berikut 5 Kasus Serupa yang Bikin Gempar
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa hendak membawa kasus ini ke pengadilan tinggi.
Jika terbukti bersalah, Aisyah akan divonis humuman mati, yang dilakukan dengan cara digantung.
Jaksa Belum Bisa Serahkan Bukti
Menurut laporan wartawan Kompas Luki Aulia melalui Kompas.id, pengacara terdakwa Siti Aisyah merasa kecewa dengan jaksa penuntut lantaran belum menyerahkan bukti-bukti.
Andreano Erwin, selaku Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mengungkapkan bahwa pengacara Aisyah sudah menyerahkan poin-poin keberatan.
"Di antaranya adalah mengenai belum siapnya dokumen atau berkas yang harus disiapkan oleh jaksa. Terus, belum adanya informasi yang bisa dishare dari pihak kepolisian," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
• Presiden Jokowi: Saya Bayar, Langsung Saya Pakai
Andreano menambahakan, seharusnya kepolisian sudah bisa menyampaikan informasi saat mereka memeriksa Aisyah.
Lantaran hal tersebut, kini tim pengacara Siti Aisyah menyatakan pihaknya siap dengan skenario-skenario argumen yang nantinya diajukan Jaksa Penuntut.
Saat ini, pengacara hanya bisa mengira-ngira bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 30 Mei 2017 nanti.
Orang tua ingin jenguk
Orang tua Aisyah, Astria dan Benah, berencana pergi ke Malaysia untuk menjenguk anaknya.
Keinginan Astria dan Benah ini disampaikan kepada Anggota DPR daerah pemilihan Banten II Yandri Susanto yang mengunjungi kediaman orangtua Aisyah di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, saat reses, Minggu (5/3/2017).
• Uskup Manado Megundurkan Diri, Ini Alasannya
"Saya tentu ikut prihatin atas musibah yang menimpah Siti Aisyah. Sebagai bentuk kepedulian saya kepada keluarganya, dan itu ada di dapil saya, maka saya coba untuk meringankan beban orang tuanya yang dalam waktu dekat ini mau menemui Siti Aisyah," kata Yandri kepada Kompas.com, Minggu malam.
Yandri berharap pemerintah serius menangani kasus yang menjerat Aisyah tersebut.
"Saya minta pemerintah serius untuk membantu membebaskan Siti Aisyah karena kami yakin dia korban persengkongkolan jahat internasional dan Siti Aisyah dijebak dengan sesuatu yang dia tidak tahu," ujar Yandri. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)