Lika-Liku Sidang Aisyah di Malaysia, Vonis Berat hingga Orangtua Ingin Jenguk ke Malaysia
Nasib Siti Aisyah, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka di Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam di ujung tanduk.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Nasib Siti Aisyah, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka di Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pimpinan Korea Utara kini telah masuk ke meja hijau.
Diagendakan pada Kamis (13/4/2017), Aisyah akan mendengarkan bukti yang akan disampaikan oleh Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Selangor, Malaysia.
Pihak Indonesia kini tengah berupaya melindungi Aisyah dalam ranah hukum.
• Usai Debat Sengit, 2 Calon Gubernur DKI Jakarta Kompak Sampaikan Kata-Kata Terakhir Ini
Dirjen Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa tim pengacara KBRI dan pihak Kementrian Luar Negeri akan melakukan pendampingan terhadap Siti Aisyah.
"Sudah kami siapkan dari pengacara tim KBRI dan juga dari perlindungan WNI akan menemani Siti Aisyah," katanya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/4/2017) oleh Tribunnews.com.
Kemenlu menganggap, sidang yang beragendakan penyampaian bukti tersebut sangatlah penting.
Bukti-bukti tersebutlah yang nantinya akan dijadikan dasar hakim akan memutuskan untuk maju ke pengadilan tinggi atau tidak.
Terancam Hukuman gantung
Kasus yang menjerat Aisyah pada 13 Februari 2017 lalu membuat Aisyah harus menerima hukuman berat.
Aisyah diduga mengusapkan racun syaraf XV ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur dan menyebabkan korban tewas di tempat.
Racun XV yang digunakan terdakwa Aisyah merupakan senjata penusnah massal yang dilarang penggunaannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
• Heboh Wanita Bercanda Soal Bom di Pesawat, Berikut 5 Kasus Serupa yang Bikin Gempar
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa hendak membawa kasus ini ke pengadilan tinggi.
Jika terbukti bersalah, Aisyah akan divonis humuman mati, yang dilakukan dengan cara digantung.