Breaking News:

Terjadi Lagi! Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Bertugas: Dipukul dan Diludahi hingga Kamera Dirusak

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Saat mengambil gambar di tengah banjir di kawasan Kemang, seorang wartawan dianiaya oleh pengendara mobil

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Lingga Arvian Nugroho/TribunnewsBogor.com
Ilustrasi 

Ketika polisi dan pengemudi NET kembali ke lokasi, mobil tersebut sudah tidak ada.

NET TV mengecam kekerasan ini dan meminta polisi mengusut tuntas serta memproses pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap jurnalis NET tersebut.

Terlebih korban sedang melakukan peliputan yang sifatnya damai.

Sementara, pelaku saat ini masih kabur.

Tindakan kekerasan dan penganiyaan tersebut tentunya melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dan nantinya sang pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ayat kedua menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ayat ketiga berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan ayat keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber:
Tags:
NET TVJakarta SelatanKemangBanjir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved