Breaking News:

Pembantaian Keji di Medan

Momen Mengerikan Pembantaian Sekeluarga di Medan, Korban Diperlakukan Begini hingga Tewas

Inilah kronologi tragedi berdarah hingga menewaskan satu keluarga Riyanto beserta seluruh anggota keluarganya yang mengenaskan!

Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34), Selasa (11/4/2017) sore, sebagai tersangka pembunuhan Riyanto dan anggota keluarganya. Warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, itu masuk dalam daftar pencarian orang. 

3. 2 (dua) buah kartu Pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa Fadillah

4. 1 (satu) buah tas sekolah warna merah strip hitam milik Syifa Fadillah

5. Dompet peralatan sekolah milik Syifa Fadillah

6. STNK sepeda motor Honda Vario an. RIANTO BK 6308 AEL (STNK milik korban)

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang mengendarai satu unit mobil Mitsubishi Minibus L300 nopol BK 1325 FZ sampai di SPBU Pagar Jati Perbaungan, namun pelaku sudah tidak berada di mobil tersebut.

Andi Lala jadi DPO

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (11/4/2017) sore resmi menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar.

Sebelumnya, Andi Lala telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini setelah tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke rumah pelaku.

Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Alat komunikasi milik korban Riyanto yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan di rumah Andi Matalata alias Andi Lala.
Alat komunikasi milik korban Riyanto yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan di rumah Andi Matalata alias Andi Lala. (TRIBUN MEDAN / ARRAY ARGUS)

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan di rumah pelaku terdapat sejumlah barang bukti milik korban yang tersimpan di dalam sebuah lemari.

Termasuk sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL milik korban.

"Jadi AL ditetapkan sebagai pelaku setelah warga melihat sebuah mobil Xenia hitam BK 1011 HJ terparkir di sekitar rumah korban pada saat kejadian. Kemudian dicari informasi di bagian lalu lintas ternyata kendaraan itu merupakan mobil rental. Setelah diselidiki mobil disewa oleh pelaku saat kejadian," kata Agus di depan gedung Direktoral Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan dari semua keterangan saksi dan temuan barang bukti di sebuah rumah di Jalan Pembangunan II, Lubuk Pakam maka jelas pelaku pembunuhan adalah Andi Lala.

"Karena pelaku sudah tidak berada di tempat saat akan dilakukan penangkapan, maka kami resmi mengeluarkan DPO untuk Andi Lala," tegasnya.

Untuk itu, Polda Sumut mengimbau kepada pelaku Andi Lala untuk segera menyerahkan diri.

Sebab foto pelaku akan disebar ke seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk dipajang di semua fasilitas umum.

(raf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Andi LalaMedanKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved