Momen Sebelum Sorakan "Huu" Menggema dalam Persidangan Ahok ke-18
Mereka bersorak "huu" setelah mendengar pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
Tuntutan akan dibacakan pada 20 April mendatang.
Saran Kapolda
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga usai pencoblosan Pilkada DKI, 19 April 2017.
Kapolda mengirimkan permintaan penundaan tersebut melalui surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tertanggal 4 April 2017.
Kapolda beralasan, penundaan ini dilakukan demi mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain kasus yang menjerat Ahok, proses penyelidikan polisi terhadap pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, juga ditunda sampai pencoblosan selesai dilaksanakan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)