Momen Sebelum Sorakan "Huu" Menggema dalam Persidangan Ahok ke-18
Mereka bersorak "huu" setelah mendengar pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
TRIBUNWOW.COM - Dwiarso Budi Santiarto, selaku Ketua Majelis Hakim menegur massa yang kontra dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan kasus dugaan penodaan agama, yang melibatkan terdakwa Ahok.
Massa ditegur lantaran dianggap mengganggu jalannya sidang.
Mereka bersorak "huu" setelah mendengar pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok.
• Momen Kocak saat Ahok-Djarot Diminta Memparodikan Gaya Anies-Sandi dan Sebaliknya, Lihat Aksinya!
Ketua JPU, Ali Mukartono mengungkapkan bahwa pihaknya belum menyelesaikan ketikan surat tuntutan kepada Ahok.
"Sedianya pembacaan surat tuntutan dari kami selaku penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali, dalam persidangan dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Oleh karenanya kami mohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini," imbuh Ali.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Ali terkait kesiapan surat tuntutan.
"Kalau saudara penuntut umum belum siap (membacakan tuntutan) hari ini sesuai dengan jadwal persidangan kalender yang sudah kami sepakati hari ini, kan mestinya tuntutan."
"Karena penuntut umum belum sempat susun tuntutan, maka sidang berikutnya tanggal 17 hari Senin, saudara siap?" tanya Dwiarso kepada Ali dalam sidang, seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun Ali mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menyelesaikan surat tuntutan pada Selasa (17/4/2017).
Pernyataan Ali tersebutlah yang membuat massa yang kontra Ahok bersorak "huu".
Melihat suasana sidang yang tak kondusif, Dwiarso langsung menegur massa yang bersorak.
"Saudara jangan ganggu persidangan ya," kata Dwiarso dengan muka serius.
Sidang yang beragenda pembacaan tuntutan tersebut selesai dilaksanakan pukul 09.15 WIB.
Tuntutan akan dibacakan pada 20 April mendatang.
Saran Kapolda
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga usai pencoblosan Pilkada DKI, 19 April 2017.
Kapolda mengirimkan permintaan penundaan tersebut melalui surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tertanggal 4 April 2017.
Kapolda beralasan, penundaan ini dilakukan demi mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain kasus yang menjerat Ahok, proses penyelidikan polisi terhadap pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, juga ditunda sampai pencoblosan selesai dilaksanakan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)