Hakim Sidang Ahok Geram: Saudara Penuntut Umum Ini Belum Selesai Ngetiknya?
Pernyataan tersebut sontak membuat Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto heran.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus bergulir.
Agenda sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan ini mengagendakan jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan kasus ini, Selasa (11/4/2017).
Namun sidang kasus dugaan penodaan agama yang ke-18 ini mengalami polemik saat hakim mengetahui tim jaksa penuntut (JPU) tidak siap dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahok.
Alhasil, hakim memutuskan untuk menunda sidang ini.
Dilansir dari Warta Kota, ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya kehabisan waktu untuk menyelesaikan pengetikan materi tuntutan terhadap terdakwa, sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang selanjutnya.
Ia mengatakan bahwa waktu satu minggu ternyata tidak cukup menyusun surat tuntutan dan memohon waktu karena tidak bisa membacakan surat tuntutan pada sidang kali ini.
"Yang Mulia Ketua Majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami," kata Jaksa Ali.
Pernyataan tersebut sontak membuat Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto heran.
Ia mempertanyakan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal diketahui jaksa yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetiknya? Orang segini banyak kok, masa ngetik tak bisa dibagi-bagi?" tutur Dwiarso kepada tim jaksa.
Sontak Ali menjawab bahwa tuntutan belum selesai bukan karena faktor kesengajaan, namun adanya pemahaman yang sedang dibahas.
Ali mengatakan bahwa ada banyaknya pemahaman komprehensif yang belum selesai dibahas semalaman.
Karena permasalahan tersebut, membuat seluruh pihak di persidangan, baik hakim, jaksa, dan penasihat hukum terlibat perundingan sengit, seputar waktu sidang lanjutan pembacaan tuntutan.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar pada Kamis (20/4/2017) mendatang atau sehari setelah pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Sementara itu Ahok tampak tenang duduk di kursi terdakwa, selama para pihak yang terlibat di persidangan berunding untuk penetapan waktu sidang lanjutan.