Breaking News:

Penyanderaan Dalam Angkot

Masyarakat Lumpuhkan Pelaku Penyanderaan Ibu dan Anak di Dalam Angkot, Begini Respons KPAI!

Peristiwa penyanderaan ibu dan anak yang terjadi di dalam angkot jurusan Rawamangun - Pulogebang adalah tindak pidana yang sadis.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
IST/KOLASE TRIBUNWOW
Sandera nekat menghunuskan pisau di leher seorang ibu dengan anak di dekapan si ibu. Detik-detik menegangkan teriakan-teriakan penodong di tengah kerumunan massa. simak akhir kisahnya. 

TRIBUNWOW.COM - Peristiwa penyanderaan ibu dan anak yang terjadi di dalam angkot jurusan Rawamangun - Pulogebang adalah tindak pidana sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Peristiwa tersebut terjadi di jembatan layang Pondok Kopi pada Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Beruntung, hadirnya ratusan masyarakat mengetahui aksi penyanderaan tersebut lalu mengerumuni angkot berwarna merah tersebut.

Mereka bersabar untuk melumpuhkan pelaku dengan cara mengelabuinya sambil menunggu keterlibatan Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.

Begini Nasib Isnawati, Penumpang Wanita Bersama Anaknya yang Disandera Dalam Angkot

Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Polsek Duren Sawit dengan cara menembak lengan kanan pelaku dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan dan kemudian segera ditahan dan diproses secara hukum.

Sementara itu, korban penyanderaan ibu dan anak mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Jakarta.

Dalam rilisnya, KPAI sebagai lembaga perlindungan anak independen di bidang promosi, pemenuhan, dan perlindungan anak di Indonesia pun memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang berhasil melumpuhkan dan menyelamatkan ibu dan anak sebagai korban.

Tak hanya itu, masyarakat juga diketahui mendesak Polisi Polsek Duren Sawit Jakarta Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni 338 KUH Pidana junto pasal 81, Undang-undang Nomor 23 Tahun yang telah diubah ke dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KPAI Arist Merdeka Sirait.

Bikin Nangis, Ini Postingan Terakhir Renita Sukardi Sebelum Dipanggil Sang Maha Kuasa

Arist juga menambahkan, untuk memulihkan korban ibu dan anak dari trauma akibat penyanderaan tersebut, KPAI akan berkoordinasi dengan Direktur Resos Kemensos RI, P2ATP2A DKI dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta.

KPAI bersama LPA DKI Jakarta dan investigasi cepat (quick investigation) mengimbau masyarakat pengguna transportasi publik untuk berhati-hati dan waspada dan untuk tidak melakukan perjalanan malam hari.

Selain itu, juga diimbau untuk tidak menggunakan angkot dalam kondisi kosong dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyandera.

Namun, diminta para sopir untuk mengarahkan angkutan ke kantor polisi atau ke tempat keramaian yang bisa menolong dan melepaskan korban.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RawamangunJakarta TimurArist Medeka Sirait
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved