Breaking News:

Pilgub DKI Jakarta

Dikritik Soal Helm, Djarot: Kalau Pakai Helm, Nanti Warga Enggak Kenal Saya

Djarot terlihat tidak mengenakan helm, sementara orang yang memboncengkannya mengenakan helm. Hal itu membuatnya mendapat banyak sindiran.

Penulis: Woro Seto
Editor: Tinwarotul Fatonah
INSTAGRAM
Djarot Saiful Hidayat 

Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Jarang Tersorot Media, Begini yang Dilakukan Djarot Ketika Blusukan!

2. Pastikan perlengkapan berkendara komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda.

UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.

Bagaimana jika tak dipenuhi?

Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278. (TribunWow.com/Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Djarot Saiful HidayatPilkada JakartaInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved