Breaking News:

Pilgub DKI Jakarta

Dikritik Soal Helm, Djarot: Kalau Pakai Helm, Nanti Warga Enggak Kenal Saya

Djarot terlihat tidak mengenakan helm, sementara orang yang memboncengkannya mengenakan helm. Hal itu membuatnya mendapat banyak sindiran.

Penulis: Woro Seto
Editor: Tinwarotul Fatonah
INSTAGRAM
Djarot Saiful Hidayat 

TRIBUNWOW.COM - Masa kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun 2017, tak akan disia-siakan oleh calon wakil Gubernur nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat.

Seminggu yang lalu dirinya mengunggah sebuah foto di akun instagramnya @djarotsaifulhidayat, saat itu dirinya blusukan di daerah pasar Kemiri.

Dirinya terlihat mengenakan baju kotak-kotak dan mengenakan kacamata hitam.

Djarot terlihat tidak mengenakan helm, sementara orang yang memboncengkan Djarot mengenakan helm.

Seorang relawan Djarot juga terlihat tidak mengenakan helm.

Di belakangnya motor yang ditunggangi Djarot, relawan Ahok- Djarot mengikuti dengan mengendarai sepeda motor juga.

Cara Djarot Dekat dengan Anak Muda, Ajak Main Tebak-tebakan yang Bikin Terbahak!

"Asyik juga hari ini ke titik blusukan diboncengi oleh relawan naik motor sport .#ahokdjarot #blusukan #cbr #relawan," captin @djarotsaifulhidayat.

Karena postingan tersebut, Djarot banyak mendapat sindirian netizen soal dirinya yang tak mengenakan helm.

@nonnyyasief: "Keren banget helmnya pak djarot #tertiblalulintas."

@andrianacatur: "Helm Pak.."

Ada juga netizen yang terang-terangan mengungkapkan kesalahan Djarot yang tidak mengenakan helm.

@raybrema: "Pake helm pak. Gak safety tuh..."

@kevinlisandy: "@djarotsaifulhidayat Pak Djarot.. pake helm dong biar aman.. #ridesafe."

Kasihan! Putri Djarot Takut dan Hanya Bisa Menangis saat Ayahnya Disebut Kafir

Setelah unggahan tersebut, Djarot kembali mengunggah sebuah foto dengan pose serupa.

Dirinya masih membonceng menelusuri gang-gang perkampungan di Jakarta.

Ia masih tetap tidak mengenakan helm.

Djarot terlihat mengenakan topi bewarna merah, dan pria yang membocengkan Djarot mengenakan peci bewarna hitam.

Namun keterangan foto yang ia tulis sungguh mengejutkan.

Ia menuliskan begini

"Kemaren blusukan naik motor. Hari ini di RW 8 Pulogebang blusukan naik motor lagi.

Pasti para #sahabatdjarot komplein, kok tidak pakai helm, Pak?

Nih ya, saya naik motornya di pemukiman warga. Kalau pakai helm, yang ada warganya enggak pada kenal sama saya

Saya ucapkan terimakasih buat warga Pulogebang, keluh kesah dari warga saya akan sampaikan ke Pak Ahok agar bisa dikaji saat kami aktif."

Sontak foto dan keterangan Djarot tersebut mendapat komentar netizen.

Ada netizen yang sepakat, ada pula yang masih menanyakan soal helm.

@deboraboru: "Merakyat banget."

@akromiafif: "Pakai helm pak djarott."

@rrayania: "Sukses terus pak Djarot."

@stefieangie: "Betol jg pak."

@just.kidd.ink: "Hehehe blusukan gaya baru.. Blusukan ala biker ga arogan. Kalo ke jalan raya pakai helmnya ya, Pak. Supaya selamat di jalan. Barakallah laka."

@openroads21hd: "Sukses terus pak. Salam dua jarii."

Setelah itu, Djarot kembali mengunggah foto saat dirinya konvoi bersama dengan pengemudi ojek online.

Dirinya malah tampak memboncengkan pengemudi ojek online.

Terlihat Djarot mengenakan helm.

"Konvoi bersama pengojek ibukota di sore hari dari Kramat Raya hingga Taman Ismail Marzuki (TIM)#jakartatertiblalulintas," captionnya.

Pengorbanan Ruhut Sitompul Demi Ahok-Djarot, Rela Mundur dari DPR hingga Kehilangan Miliaran Rupiah

Peraturan dan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas

Melansir laman media sosial facebook Tmc Sat Lantas Polres Ponorogo inilah peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas.

UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sanksi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.

Berikut beberapa peraturan UU Lalu Lintas terbaru sanksi pidana dan denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:

1. Kenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Jangan lagi kenakan helm batok, gunakanlah helm SNI.

Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).

Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Jarang Tersorot Media, Begini yang Dilakukan Djarot Ketika Blusukan!

2. Pastikan perlengkapan berkendara komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda.

UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.

Bagaimana jika tak dipenuhi?

Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278. (TribunWow.com/Woro Seto)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Djarot Saiful HidayatPilkada JakartaInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved