Kesaksian Anas Urbaningrum: 'Saya Membantu KPK Bedakan Fitnah dan Fitness!'
Anas Urbaningrum dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang keenam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Anas Urbaningrum dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang keenam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Kepada awak media, Anas mengaku bahwa dirinya akan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti pernyataan serta akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberkan fakta.
"Prinsipnya adalah saya akan membantu KPK untuk membedakan mana fakta, mana fiksi, mana cerita kosong dan mana keterangan yang benar. Mana fitnah dan mana yang fitness," ujar Anas kepada Kompas.com, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
• Kenali Gas Mematikan yang Menewaskan Warga Suriah, Efek-efeknya Sangat Mengerikan
Dalam dakwaan, Anas disebut menerima uang sebesar 500.000 dollar AS untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010 lalu.
Anas membantah pemberian tersebut dan mengungkapkan bahwa soal uang kongres sudah ada pembuktiannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Soal kongres kan ada sidangnya sendiri. Satu peristiwa masa ada dua cerita," kata Anas.
Anas mengatakan bahwa penegak hukum dapat melihat fakta dan fiksi.
• Mengiris Hati! Seperti Ini Kisah Pilu Korban Serangan Gas Sarin di Suriah
Ia juga memastikan bahwa tak ada uang dari pengadaan E-KTP kepadanya.
"Daun jambu saja tidak ada, apalagi aliran uang," ujar Anas.
Anas : Arahan SBY terkait proyek e-ktp
Dalam persidangan, meski tak ada atensi khusus dari Partai Demokrat terkait pengadaan E-KTP, Anas mengaku menerima arahan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY selaku Dewan Pembina Partai Demokrat meminta Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat untuk mendukung proyek tersebut.
"Memang ada arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, presiden, setiap kebijakan pemerintah harus didukung Fraksi Demokrat dan partai koalisi," ujar Anas saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.