Audit Pajak Google Rampung, Berikut Nilainya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit.
Penulis: Mohamad Yoenus
Editor: Mohamad Yoenus
Data Google realistis
Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, bila dokumen audited tersebut memang sudah diserahkan oleh Google kepada pemerintah, seharusnya pemerintah memakai perhitungan berdasarkan dokumen tersebut.
“Pemerintah berarti sudah punya data, bahwa ini yang benar dong. Ini audited. Harusnya yang ini yang dipakai, bukan angka-angka lain karena ini officially di-submit oleh perusahaan, termasuk ke otoritas pajak Singapura,” katanya kepada KONTAN, Selasa (4/4/2017).
Adapun menurutnya, data yang diserahkan oleh Google tersebut lebih akurat dan legal ketimbang angka yang beredar selama ini.
“Menurut saya data ini lebih akurat dan legal, karena ini perusahaan yang diaudit dan yang mengaudit adalah KAP independen,” ucapnya.
Ia melanjutkan, angka yang dipatok oleh Ditjen Pajak kepada Google harus direvisi.
Menurut dia, supaya penyelesaian pajak Google ini ada kemajuan pemerintah harus melangkah mundur karena angka yang valid sudah ada.
“Pemerintah harus realistis melihat angkanya berapa. Nah, Google sudah maju sebenarnya dengan memberikan laporan audited KAP, itu sudah bagus,” kata Yustinus.
Hal ini artinya, Google mau membayar bahkan yang sebenarnya bukan kewajiban mereka menurut UU yang ada.
“Tinggal pemerintah mundur sedikit. Pemerintah akan tetap dapat duit dan tidak perlu repot-repot pidana dan lain sebagainya yang risikonya bisa kalah,” ucapnya.
Yustinus menambahkan, penghasilan kena pajak PT GI sebenarnya kecil. Namun, sedari awal cukup jelas bahwa PT GI hanya memiliki fungsi asistensi untuk Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP).
“Mereka tidak menjalankan marketing dan lainnya. Income yang didapat basisnya hanya pembagian penghasilan (dari GAP). Kalau dari sisi ini, wajar kecil karena hanya jasa supporting. Artinya, terlihat bahwa transaksinya bukan dengan PT GI, tapi dengan GAP. Konsumen Indonesia juga transaksinya langsung dengan GAP. Saya kira fiskus tahu ini,” kata Yustinus.(Kontan/Ghina Ghaliya Quddus )