Breaking News:

Sidang DPD RI Ricuh, Ratu Hemas Dilengserkan! Begini Kronologi dan Peristiwa Lengkapnya

Nawardi teriak ke depan panggung, di ruang sidang paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Tayang:
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA FAJAR PRATAMA/KOMPAS.COM
Ratu Hemas daat berikan keterangan pers (kiri), kericuhan DPD RI (kanan). 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kepemimpinan Ketua DPD Mohammad Saleh yang diwakilkan oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad berlangsung ricuh, Senin (3/4/2017).

Dalam sidang tersebut Gusti Kanjeng Hemas mengungkapkan bahwa kepemimpinan DPD RI berlangsung lima tahun.

Namun hal itu ditolak oleh mayoritas anggota DPD RI.

Dilantik Jadi Pengurus Partai Demokrat Lampung, Andika Kangen Band Bakal Nyalon Anggota Dewan?

Mayoritas anggota DPD RI menyatakan mosi tidak percaya kepada keputusan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan melengserkan posisi kepemimpinan Hemas.

Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini kronologi kejadian pelengseran Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari jabatan pimpinan DPD RI.

Pertanyakan mekanisme sidang

Para anggota DPD mempertanyakan mengenai mekanisme sidang DPD yang tidak berjalan sesuai prosedural.

Para anggota menolak kepemmimpinan Ketua DPD Mohammad Saleh yang diwakilkan oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.

Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh.
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh. (KOMPAS.COM.NABILLA TASHANDRA)

Satu di antaranya yang berteriak kencang terkait mekanisme adalah anggota DPD asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi.

Pantas Saja Pasal Ahok Bikin Kelabakan Anggota Dewan Ternyata Isinya Mengerikan

"Pembukaan tidak boleh dibacakan. Tidak boleh dilanjutkan pimpinan," ujar Nawardi teriak ke depan panggung, di ruang sidang paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Nggak boleh dibuka, karena enggak ada kepemimpinan," tambah Nawardi.

Nawardi mengacu pada tata tertib DPD no.1 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa masa kepemimpinan Muhammad Saleh telah berakhir, lantaran tata tertib DPD no.1 tahun 2016 menyebutkan kepemimpinan DPD hanya 2,5 tahun.

Usai lagu Indonesia Raya sidang kembali ricuh

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
DPD RIGusti Kanjeng Ratu HemasMohammad SalehBenny Rhamdani
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved