Viral! Nggak Cuma Ngurus Anak, Ini Bukti Kalau Emak-emak Itu Perkasa, Tapi Bisa Melanggar UU
Foto-foto kocak kelakuan orang Indonesia yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.
Penulis: Claudia Noventa
Editor: suut amdani
Ada pula cowok-cowok yang sepertinya tidak mau motor barunya lecet jadi dibonceng di tengah saja ya.

Bagaimana?
Terinspirasi?
Eits, tapi jangan diikuti karena perbuatan tersebut bisa melanggar undang-undang lalu lintas Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Jadi, hati-hati sebelum bertindak agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. (TribunWow.com/Claudia N)