Breaking News:

Viral! Nggak Cuma Ngurus Anak, Ini Bukti Kalau Emak-emak Itu Perkasa, Tapi Bisa Melanggar UU

Foto-foto kocak kelakuan orang Indonesia yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.

Penulis: Claudia Noventa
Editor: suut amdani
TribunWow.com/kolase
The power of emak-emak. 

Ada pula cowok-cowok yang sepertinya tidak mau motor barunya lecet jadi dibonceng di tengah saja ya.

Angkut motor.
Angkut motor. (blogspot)

Bagaimana?

Terinspirasi?

Eits, tapi jangan diikuti karena perbuatan tersebut bisa melanggar undang-undang lalu lintas Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Jadi, hati-hati sebelum bertindak agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. (TribunWow.com/Claudia N)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TwitterTribunWow.comTips Bahagia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved