Breaking News:

Viral! Nggak Cuma Ngurus Anak, Ini Bukti Kalau Emak-emak Itu Perkasa, Tapi Bisa Melanggar UU

Foto-foto kocak kelakuan orang Indonesia yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.

Penulis: Claudia Noventa
Editor: suut amdani
TribunWow.com/kolase
The power of emak-emak. 

TRIBUNWOW.COM - Kata-kata bijak yang mengatakan 'tak ada yang tak mungkin di dunia ini' sepertinya bukan hanya isapan jempol belaka.

Apalagi kata-kata itu dibuktikan sendiri oleh orang-orang perkasa di Indonesia.

Bukti berupa foto-foto itu kini begitu viral di internet, terutama Twitter.

(Viral! Foto Bukti Prestasi Polisi Lampung Beredar, Mabes Polri Malah Turun Tangan, Kok Bisa?)

Jika kini sedang marak layanan pesan antar makanan secara online, lain halnya dengan yang satu ini.

Sebuah akun Twitter, @ko2w mengunggah beberapa foto-foto kocak kelakuan orang Indonesia yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.

Dalam foto yang diunggah akun @ko2w itu tampak orang-orang yang nekat membawa sepeda motor menggunakan transportasi sepeda motor pula.

Bahkan banyak yang berkelakar jika yang mereka lakukan itu adalah layanan pesan antar motor.

Sejauh ini the power of emak-emak sepertinya belum ada yang mampu mengalahkan.

Ibu yang satu ini sepertinya memperlakukan motornya seperti anaknya sendiri.

Motor itu ditaruh di tengah-tengah, dan dipegangi dengan kuat sementara si bapak harus mengemudi di depan.

Mau yang lebih ekstrem?

Ibu perkasa satu ini bahkan bisa membawa sepeda motor dengan menopangnya menggunakan kedua tangannya saja.


Angkat motor dengan tangan.
Angkat motor dengan tangan. (twitter.com/ko2w)

Tak mau kalah dengan ibu-ibu perkasa, bapak satu ini juga kreatif.

Mungkin bapak ini suka dengan anti mainstream, sehingga dirinya membawa motor, dan mesin cuci sekaligus dengan motornya.


 Anti mainstream
Anti mainstream (twitter.com/ko2w)

Ada pula cowok-cowok yang sepertinya tidak mau motor barunya lecet jadi dibonceng di tengah saja ya.

Angkut motor.
Angkut motor. (blogspot)

Bagaimana?

Terinspirasi?

Eits, tapi jangan diikuti karena perbuatan tersebut bisa melanggar undang-undang lalu lintas Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Jadi, hati-hati sebelum bertindak agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. (TribunWow.com/Claudia N)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TwitterTribunWow.comTips Bahagia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved