Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Nazaruddin Bilang Ganjar Pranowo Menolak Uang Suap lantaran Kurang Banyak

Nazaruddin mengungkapkan Ganjar menolak pemberian tersebut karena hanya disodori 150 ribu Dolar Amerika Serikat.

Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Selain Ganjar, anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo juga menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo disebut menolak jatah hasil jarahan anggaran pengadaan KTP elektronik karena masalah jumlah.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Ganjar menolak pemberian tersebut karena hanya disodori 150 ribu Dolar Amerika Serikat.

Ganjar bahkan sempat ribut di ruangan Mustoko Weni karena uang tersebut diserahkan di ruangan Mustoko Weni.

"Pak Ganjar menolak150 ribu (Dolar As). Ribut dia di meja, dikasih tidak mau," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Fakta Persidangan Ungkap Isi Pesan Mendesak Setya Novanto Kepada Terdakwa Kasus EKTP

Saat ditanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar alasan penolakan tersebut, Nazaruddin mengatakan Ganjar Pranowo yang kini jadi gubernur Jawa Tengah ingin mendapatkan jatah sama dengan ketua Komisi II.

"Dia minta posisinya sama dengan ketua," ungkap Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku mengetahuinya karena melihat langsung fakta kejadian.

Ganjar Pranowo mengecek kondisi jalan yang rusak
Ganjar Pranowo mengecek kondisi jalan yang rusak (TRIBUNJATENG/M NUR HUDA)

Nazaruddin mengatakan saat anggota Komisi II dipanggil ke ruangan Mustoko Weni untuk mendapatkan jatah uang, dia ada di dalam.

Korupsi! Harga Selembar EKTP Rp 4.700 Dinaikkan Jadi Rp 16.000

"Iya Yang Mulia, langsung melihat,' kata Nazaruddiin.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nazaruddin di persidangan, pimpinan Komisi II mendapatkan 200 ribu Dolar AS.

"Waktu itu untuk pimpinan Komisi II 200 Ribu sama anggota 150 ribu Dolar," kata Nazaruddin.

Pada persidangan pekan lalu, Ganjar Pranowo mengakui pernah ditawari tiga kali uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Uang tersebut ditawarkan Anggota Komisi II Mustoko Weni saat sidang di DPR RI.

Ketika PPP dan Demokrat Tak Setuju Hak Angket EKTP Digulirkan, Golkar Minta Kader Tetap Solid

"Saya tidak terlalu ingat karena itu kalau enggak sekali, dua kali, tiga kali di dalam ruangan sidang. "Dek ini ada titipan dari Irman'. Saya bilang nggak usah," kata Ganjar saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat.

Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (DANY PERMANA)

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Ganjar membantah

Mantan Anggota Komisi II DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tuduhan dia menerima uang dari bekas rekannya di Komisi II DPR RI Mustoko Weni adalah mengada-ada.

51 Anggota DPR Terima Kucuran Dana EKTP, Tetapi akan Diringankan Jika Lakukan Hal Ini!

Ganjar heran disebut menerima uang diduga hasil korupsi KTP elektronik pengadaan tahun anggaran 2011-2012 dari Mustoko Weni pada September-Oktober 2010.

Baca: Pengacara Muda yang Sarankan Miryam S Haryani Cabut BAP Diduga Suruhan Setya Novanto

Baca: Setya Novanto Datangi Ganjar Pranowo: Jangan Galak Soal KTP Elektronik

Padahal, kata Ganjar, Mustoko Weni sudah meninggal dunia saat itu.

Diduga Berperan Penting tapi Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima Uang Kasus EKTP

"Bu Mustoko meninggal bulan Juni 2010. Itu cukup mengada-ada," kata Ganjar Pranowo saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Soesilo Ariwibowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Ganjar mengakui dia memang pernah ditawari titipan dari bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman namun langsung ditolak.

"Saya tidak terlalu ingat karena itu kalau enggak sekali, dua kali, tiga kali di dalam ruangan sidang.

"Dek ini ada titipan dari Irman'. Saya bilang nggak usah," kata Ganjar.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat. (Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ganjar PranowoEKTPMuhammad Nazaruddin
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved