Diduga Akan Menggulingkan Pemerintah, Lima Tokoh Ditangkap saat Jelang Aksi 313
Jelang aksi unjuk rasa 313, publik dikejutkan dengan penangkapan lima orang yang diduga akan melakukukan pemufakatan makar.
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Massa aksi demonstrasi pada Jumat (31/3/2017) atau disebut Aksi 313 mulai bergerak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara melewati Jalan Medan Merdeka Timur.
Kelima orang tersebut masih diperiksa secara intensif sampai Jumat malam kemarin. Belum diketahui apakah pagi ini mereka dilepaskan atau tetap ditahan. Oleh polisi, kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. (KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama)