Diduga Akan Menggulingkan Pemerintah, Lima Tokoh Ditangkap saat Jelang Aksi 313
Jelang aksi unjuk rasa 313, publik dikejutkan dengan penangkapan lima orang yang diduga akan melakukukan pemufakatan makar.
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Meski menciduk para tokoh tersebut sebelum aksi 313 berlangsung, polisi membantah bahwa penangkapan itu untuk menggembosi aksi tersebut.
Argo menuturkan, penyidik kepolisian memiliki alat bukti permulaan terkait dugaan pemufakatan makar sebelum menangkap kelima orang tersebut.
Diduga para tokoh tersebut akan menggerakan massa untuk menduduki Gedung DPR/MPR RI.
"Ini kegiatan yang dilakukan secara inskonstitusional dan kami sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.
Polisi sendiri mengaku menyita beberapa dokumen terkait dugaan pemufakatan makar dari penangkapan kelima tokoh tersebut.
Namun, lagi-lagi polisi enggan menjelaskan secara rinci apa saja dokumen tersebut. Meski para 'pentolannya' diciduk polisi sebelum memimpin aksi, massa 313 tetap melakukan aksi unjuk rasa di siang harinya.
Mereka melakukan aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Para perwakilan pengunjuk rasa itu gagal bertemu dengan Jokowi di Istana.
Mereka hanya dipertemukan oleh perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam Wiranto.
Perwakilan massa aksi 313 yang bertemu Wiranto adalah Amien Rais, Usamah Hisyam, Ustadz Sambo, Habib Alkaf, Habib Muhammad, Ustaz Edi, Ustaz Zakir Husain, Abbe Muhambar dan TB M Shiddiq.

Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menuntut sejumlah hal kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan.
Mereka menilai, kriminalisasi ulama masih sering terjadi.
Kedua, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama.
Tak hanya itu, massa juga meminta agar Ahok segera ditahan.
Mereka juga meminta peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan. Bahkan, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan.
Menjawab tuntutan dari massa yang meminta Al-Khaththath dibebaskan, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ditahan atau dilepaskannya Sekjen FUI itu bergantung dari hasil pemeriksaan penyidik selama 1x24 jam.