Breaking News:

Diduga Akan Menggulingkan Pemerintah, Lima Tokoh Ditangkap saat Jelang Aksi 313

Jelang aksi unjuk rasa 313, publik dikejutkan dengan penangkapan lima orang yang diduga akan melakukukan pemufakatan makar.

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Massa aksi demonstrasi pada Jumat (31/3/2017) atau disebut Aksi 313 mulai bergerak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara melewati Jalan Medan Merdeka Timur. 

Meski menciduk para tokoh tersebut sebelum aksi 313 berlangsung, polisi membantah bahwa penangkapan itu untuk menggembosi aksi tersebut.

Argo menuturkan, penyidik kepolisian memiliki alat bukti permulaan terkait dugaan pemufakatan makar sebelum menangkap kelima orang tersebut.

Diduga para tokoh tersebut akan menggerakan massa untuk menduduki Gedung DPR/MPR RI.

"Ini kegiatan yang dilakukan secara inskonstitusional dan kami sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.

Polisi sendiri mengaku menyita beberapa dokumen terkait dugaan pemufakatan makar dari penangkapan kelima tokoh tersebut.

Namun, lagi-lagi polisi enggan menjelaskan secara rinci apa saja dokumen tersebut. Meski para 'pentolannya' diciduk polisi sebelum memimpin aksi, massa 313 tetap melakukan aksi unjuk rasa di siang harinya.

Mereka melakukan aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Para perwakilan pengunjuk rasa itu gagal bertemu dengan Jokowi di Istana.

Mereka hanya dipertemukan oleh perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam Wiranto.

Perwakilan massa aksi 313 yang bertemu Wiranto adalah Amien Rais, Usamah Hisyam, Ustadz Sambo, Habib Alkaf, Habib Muhammad, Ustaz Edi, Ustaz Zakir Husain, Abbe Muhambar dan TB M Shiddiq.



Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan pers usai menerima perwakilan massa aksi 313 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan pers usai menerima perwakilan massa aksi 313 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017) (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menuntut sejumlah hal kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan.

Mereka menilai, kriminalisasi ulama masih sering terjadi.

Kedua, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar Ahok segera ditahan.

Mereka juga meminta peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan. Bahkan, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan.

Menjawab tuntutan dari massa yang meminta Al-Khaththath dibebaskan, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ditahan atau dilepaskannya Sekjen FUI itu bergantung dari hasil pemeriksaan penyidik selama 1x24 jam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Aksi 313Forum Umat Islam (FUI)Ahok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved