Kasus Narkoba Ridho Rhoma
Pesan Mengejutkan Ridho Rhoma pada sang Bunda Setelah Diringkus Polisi
Setelah diamankan polisi di lobi hotel kawasan Pesing, Jakarta Barat, ternyata Ridho sempat menghubungi ibundanya, Marwah Ali.
Editor: Rimawan Prasetiyo
Ridho Rhoma ditangkap di lobi hotel di Jakarta Barat pada hari Sabtu (25/03/2017) jam 04.00.
Sedangkan tersangka IAN ditangkap di sebuah apartemen di daerah Thamrin, Jakarta Pusat.
Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunu 2009 tentang Narkotika.
Masih dalam pengaruh sabu
Polres Metro Jakarta barat, memastikan bahwa Ridho Rhoma tertangkap tangan dengan barang bukti 0,7 gram narkoba jenis sabu.
AKBP Suhermanto yang jadi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bilang bahwa memang ada penangkapan Ridho Irama.
Baca: Reaksi Mama Ridho Rhoma Tahu Anaknya Ditangkap karena Narkoba
Ridho datang ke hotel itu untuk membeli lagi dan untuk mengonsumsinya.
Kronologi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto menyebutkan, Ridho ditangkap masih dalam pengaruh sabu.
Sudah dua tahun
Hasil penyidikan sementara menyebutkan pedangdut Ridho Rhoma telah dua tahun mengonsumsi narkoba. Tes urine terhadap Ridho Rhoma pasca-ditangkap tadi subuh adalah positif mengandung narkoba.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, saat dihubungi, Sabtu (25/3/2017).
"Dia kurang lebih sudah dua tahun mengonsumsi narkoba," ujar Suhermanto.
Baca: Instagram Ridho Rhoma Mulai Banjir Komentar, Tonton Videonya
Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobi sebuah hotel di Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakbar, Sabtu (25/3/2017) subuh.