Breaking News:

Kasus Narkoba Ridho Rhoma

Isi Pesan WhatsApp Ridho Rhoma kepada Sang Ibu Sesaat Setelah Ditangkap

Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com/Jeprima
Para pemain film Malaikat Kecil Dari India, Helmalia Putri (Sadia), Ridho Rhoma (Faahad), Bhalvesh Balchandani (Zeeshan), Ruhana Khanna (Zara), Harshita Ojha (Khanna) dan Vaishali Thakkar saat melakukan syuting di Hotel Amaroossa, Bekasi Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2016). Sinetron Malaikat Kecil Dari India akan tayang di ANTV pada 15 Agustus 2016 Senin sampai Jumat pukul 20.30 WIB. 
- Transpose +

Sedangkan tersangka IAN ditangkap di sebuah apartemen di daerah Thamrin, Jakarta Pusat. 

Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunu 2009 tentang Narkotika.

Masih dalam Pengaruh Sabu

Polres Metro Jakarta barat, memastikan bahwa Ridho Rhoma tertangkap tangan dengan barang bukti 0,7 gram narkoba jenis sabu.

AKBP Suhermanto yang jadi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bilang bahwa memang ada penangkapan Ridho Irama.

Ridho datang ke hotel itu untuk membeli lagi dan untuk mengonsumsinya.

Kronologi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto menyebutkan, Ridho ditangkap masih dalam pengaruh sabu.

Baca: Dikenal Kalem, Lihat Ekspresi Ridho Rhoma Saat Ditangkap, Beda Banget!

Sudah Dua Tahun

Hasil penyidikan sementara menyebutkan pedangdut Ridho Rhoma telah dua tahun mengonsumsi narkoba. Tes urine terhadap Ridho Rhoma pasca-ditangkap tadi subuh adalah positif mengandung narkoba.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, saat dihubungi, Sabtu (25/3/2017).

"Dia kurang lebih sudah dua tahun mengonsumsi narkoba," ujar Suhermanto.

Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobi sebuah hotel di Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakbar, Sabtu (25/3/2017) subuh.

Putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap usai mengonsumsi sabu bersama seorang bandar di sebuah tempat di wilayah Jl MH Thamrin, Jakpus.

Polisi menyita sabu seberat 0,7 gram, paket keytamin, dan alat hisap dari Ridho Rhoma.

Terungkapnya kasus narkoba ini diawali adanya laporan warga tentang adanya orang dengan ciri tertentu mengonsumsi narkoba. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan mencari orang yang dimaksud.

Suhermanto mengatakan, saat ini penyidiknya masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui apakah Ridho Rhoma sebatas pemakai atau justru pengedar narkoba.(Tribunnews.com/Grid.ID, Okki Margaretha)

Sumber: Grid.ID
Tags:
WhatsAppRidho RhomaJakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved