Breaking News:

Top 5 News

Top 5 News: Survei Calon Presiden 2019 hingga Tewasnya Manajer JKT48

Kabar berita tanah air selalu ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Lalu, berita apa saja yang berhasil menyita perhatian khalayak?

Penulis: Lolita Valda Claudia
Editor: Galih Pangestu Jati
Net/Kolase

Dalam catatan kami, sudah ada 6 media online yg membuat, menyebarluaskan, dan sudah dibaca oleh publik.

Pihak keluarga SBY dan para sahabat yang telah membaca berita yang tersebar tersebut meminta agar malam ini ada klarifikasi.

Saya juga membuka dokumen hukum yakni UU 7/1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden.

Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal.

Namun, Mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU no. 7/1878

Setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, KEWAJIBAN negara untuk sediakan kendaraan belum dilakukan dengan alasan penghematan.

Oleh karena itu, 20 Oktober 2014 lalu, mobil yang telah 7 tahun SBY gunakan diantar dan diserahkan ke rumah SBY. Itu clear dan tidak ada cacat hukum.

Perlu digaris bawahi bahwa saat penyerahan mobil tersebut, status mobil adalah "milik negara."

Operasionalnya pun di bawah kendali Paspampres.
Sebuah fakta yang perlu diketahui publik, bahwa mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang digunakan SBY.

Mobil tersebut digunakan terakhir kali oleh beliau pada bulan September 2016 lalu, setelah 20 menit digunakan seketika itu juga langsung rusak.

Mobil tersebut kini sudah berusia 10 tahun dan kondisinya tidak cukup baik dan sangat mudah mengalami gangguan"

Tak hanya itu, Hinca juga menjelaskan bahwa niat SBY untuk mengembalikan mobil tersebut memang ada, tetapi karena kondisi mobil yang tak cukup baik, SBY akhirnya harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.

Ia juga menegaskan SBY memiliki etika bernegara yang baik dan proses pengembalian mobil itu pun dilakukan Paspampres.

Pada poin terakhir, Hincai mengingatkan untuk masyarakat agar menciptakan situasi politik yang sejuk dan santun dalam bernegara.

5. Manajer JKT 48 tewas gantung diri

Inao Jiro jkt48
Inao Jiro jkt48 (Istimewa)

Kabar duka kembali datang dari dunia hiburan tanah air.

Kali ini kabar tersebut menerpa Manajer JKT48, IJ (47), ditemukan tewas dalam posisi tergantung tali di kamar mandi rumahnya, Perumahan River Park, Kelurahan Jurangmangu, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa (21/3/2017) petang

Tubuhnya pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangganya.

Baca: Mengagetkan! Manajer JKT48 Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi!

"Menurut keterangan saksi S (pembantu rumah tangga) menjelaskan, sekitar pukul 09.00 korban masih terlihat, sekitar pukul 11.00 korban masuk ke dalam kamar tidurnya," kata Mansuri dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum tewas istri IJ, Rd, sempat mencari-cari IJ ke hampir semua bagian rumah.

Karena tak ada jawaban, RD meminta pembantu rumah tangganya mengintip ke kamar melalui jendela.

"Saudari S melihat korban menggantung diri di dalam kamar mandi yang ada di dalam kamar tidur dengan menggunakan seutas tali," ujar Mansuri.

IJ langsung dibawa ke Rumah Sakit Premier Bintaro begitu ditemukan.

Namun nahas nyawanya tak terselamtkan, kini Polisi sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui dugaan bunuh diri tersebut. (TribunWow.com/Lolita Valda Claudia)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)JKT48
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved