SBY Gerah Diberitakan 'Pinjam' Mobil Kepresidenan, Begini Klarifikasi Sekjend Demokrat!
Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali santer diberitakan, Selasa (21/3/2017).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
Baca: BREAKING NEWS: Gempa Berkekuatan 6,4 SR Mengguncang Denpasar Bali
Dalam catatan kami, sudah ada 6 media online yg membuat, menyebarluaskan, dan sudah dibaca oleh publik.
Pihak keluarga SBY dan para sahabat yang telah membaca berita yang tersebar tersebut meminta agar malam ini ada klarifikasi.
Saya juga membuka dokumen hukum yakni UU 7/1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden.
Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal.
Namun, Mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU no. 7/1878
Setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, KEWAJIBAN negara untuk sediakan kendaraan belum dilakukan dengan alasan penghematan.
Oleh karena itu, 20 Oktober 2014 lalu, mobil yang telah 7 tahun SBY gunakan diantar dan diserahkan ke rumah SBY. Itu clear dan tidak ada cacat hukum.
Baca: Sandiaga Minta Maaf kepada Perempuan yang Pernah Dimarahi Ahok
Perlu digaris bawahi bahwa saat penyerahan mobil tersebut, status mobil adalah "milik negara." Operasionalnya pun di bawah kendali Paspampres.
Sebuah fakta yang perlu diketahui publik, bahwa mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang digunakan SBY.
Mobil tersebut digunakan terakhir kali oleh beliau pada bulan September 2016 lalu, setelah 20 menit digunakan seketika itu juga langsung rusak.Mor
Mobil tersebut kini sudah berusia 10 tahun dan kondisinya tidak cukup baik dan sangat mudah mengalami gangguan"
Baca: Dilantik Sebagai Anggota Kehormatan Partai Demokrat, Andika Eks Kangen Band Ingin Maju jadi DPR
