Begini Alasan Lain SBY Masih Bawa Mobil Kepresidenan Meski Sudah Lengser!
Kabar mengenai Presiden keenam Republik Indonesia yang 'meminjam' mobil kepresidenan menjadi perbincangan hangat publik.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
Dalam hemat kami, pemberitaan tersebut memiliki pesan negatif yang pada akhirnya menjadi bias dan menciptakan distorsi publik.
Baca: SBY Gerah Diberitakan Pinjam Mobil Kepresidenan, Begini Klarifikasi Sekjend Demokrat!
Kami tidak ingin pemberitaan ini kemudian menjadi berkembang dan menimbulkan efek buruk bagi nama baik Presiden RI ke-6 (SBY).
Dalam catatan kami, sudah ada 6 media online yg membuat, menyebarluaskan, dan sudah dibaca oleh publik.
Pihak keluarga SBY dan para sahabat yang telah membaca berita yang tersebar tersebut meminta agar malam ini ada klarifikasi.
Saya juga membuka dokumen hukum yakni UU 7/1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden.
Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
Baca: Gempa 6,4 SR Guncang Bali, Begini Kepanikan Para Turis!
Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal.
Namun, Mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU no. 7/1878
Setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, KEWAJIBAN negara untuk sediakan kendaraan belum dilakukan dengan alasan penghematan.
Oleh karena itu, 20 Oktober 2014 lalu, mobil yang telah 7 tahun SBY gunakan diantar dan diserahkan ke rumah SBY. Itu clear dan tidak ada cacat hukum.
Perlu digaris bawahi bahwa saat penyerahan mobil tersebut, status mobil adalah "milik negara." Operasionalnya pun di bawah kendali Paspampres.
Sebuah fakta yang perlu diketahui publik, bahwa mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang digunakan SBY.
Baca: Demi Memotret Mainan, Pria Ini Lakukan Hal Tak Lazim, Sumpah Bikin Ngelus Dada!