Breaking News:

Setya Novanto Tiga kali Dilaporkan ke MKD, Pelapor akan Bawa Bukti, Apa Saja, Ya?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Tribunnews.com
Eri Komar Sinaga-Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto. 

TRIBUNWOW.COM - Semenjak mencuat kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, nama ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Menurut Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya telah menerima tiga laporan yang ditujukan kepada Setya Novanto terkait E-KTP.

"Ada 3 laporan," ujar Dasco kepada Tribunnews.com di ruang rapat MKD, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Baca: Lift Blok M Terjun dari Lantai 7 ke Basement, Begini Kronologi dan Daftar 25 Korbannya!

Selain E-KTP, Dasco juga menerima sembilan pelaporan terkait pelanggaran kode etik.

"Ya ini kita ada 9 kasus yang masuk pada waktu kita reses," ungkap Dasco.

Laporan tersebut akan diproses oleh MKD dan akan melalui proses verifikasi.

MAKI Laporkan Setya Novanto ke MKD

Salah satu yang melaporkan Setya Novanto ke MKD adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melaporkan Ketua DPR tersebut lantaran keterangan yang diungkapkan Setya Novanto di kasus E-KTP tidak benar.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Baca: Syarat Punya Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Penjelasannya

"Seorang pimpinan kan enggak boleh berbohong dan mencla mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com di komplek parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Bonyamin menyertakan Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved