Orang Tua Awasi Anak Anda! Ada 7000-an Anggota Grup Pedofil Tersebar di Indonesia
Dari pengakuan Wawan, diketahui sudah dua anak perempuan di Malang yang menjadi korbannya, yakni NNF (12) dan YAM (8).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Wawan memiliki kecenderungan seksual terhadap anak kecil karena ia tidak percaya diri.
Wawan diketahui juga memiliki seorang pacar, namun pacar Wawan enggan diajak untuk berhubungan.
Lantaran hal itulah, Wawan mencari korban lain untuk diperdayai.
Dari pengakuan Wawan, diketahui sudah dua anak perempuan di Malang yang menjadi korbannya, yakni NNF (12) dan YAM (8).
Wawan memberi iming-iming berupa uang jajan untuk merayu korbannya.
Baca: 2 WNI Dibebaskan dari Hukuman Gantung Pasca Raja Arab Kunjungi Indonesia
Wawan yang membuat "Official Candy's Groups" itu membagikan pengalaman cabulnya dengan sesama pedofil di grup tersebut.
Wawan dibantu oleh SHDW (16) dalam menjalankan grup tersebut.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.
Pelaku Masih di Bawah Umur
Dalam menjalankan aksinya di grup Facebook, Wawan merekrut SHDW (16), pelajar SMK di Tangerang sebagai pengelola grup.
SHDW terjerat perkara kejahatan ini atas tindakannya mengunggah dan mengelola akun Facebook.
Namun SHDW kepada pihak kepolisian mengaku tidak pernah mencabuli anak kecil.
Baca: Mengharukan! Surat Ayu Ting Ting untuk Anaknya, Maafkan Aku Nak
Selain SHDW, ada satu lagi pelaku yang berusia di bawah umur.