Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Mengejutkan! Gamawan Fauzi Bahkan Berani Ucapkan Sumpah 'Demi Allah'

"Setelah saya jadi petani, saya pinjam uang dari teman-teman, istri saya, teman saya, anak saya, untuk beli sapi. Saya berternak sapi," ujar Gamawan.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Gamawan Fauzi. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Kehadiran sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek EKTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/3/2017), dimanfaatkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membantah tuduhan terhadap dirinya.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima. Demi Allah, kalau saya nanti mengkhianati bangsa ini saya minta didoakan rakyat Indonesia agar saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Gamawan dihadirkan dalam sidang kedua kasus terdakwa Irman, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Baca: Fakta Persidangan Ungkap Isi Pesan Mendesak Setya Novanto Kepada Terdakwa Kasus EKTP

Selain Gamawan, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh saksi yang lain.

Dalam surat dakwaan disebutkan Gamawan mendapat aliran dana proyek EKTP sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara Rp 41 miliar (pada 2011 1 dolar AS setara Rp 9.100) dan Rp 50 juta.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut surat dakwaan, uang suap 2 juta dolar AS diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman.

Sedangkan uang 2 juta dolar AS lainnya diserahkan melalui Azmin Aulia, adik kandung Gamawan, pada 20 Juni 2011 lalu.

Baca: Doa EKTP dari Pelajar Demak Bikin Ganjar Pranowo Tertegun dan Beri Tanggapan Ini

Sehari setelah uang dari Andi Narogong tersebut diserahkan Azmin kepada Gamawan, konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) ditetapkan sebagai pemenang tender senilai Rp 5,84 triliun.

Di hadapan majelis hakim Gamawan mengingatkan apabila ada yang memfitnah dia terkait uang suap, ia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk.

"Apabila ada yang fitnah saya, saya minta orang itu diberi petunjuk," kata Gamawan.

Gamawan juga mengatakan tidak menemukan hal mencurigakan dalam proses pembuatan KTP elektronik.

Baca: Korupsi! Harga Selembar EKTP Rp 4.700 Dinaikkan Jadi Rp 16.000

Ia menambahkan telah minta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jaksa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gamawan FauziEKTPKemendagri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved