Kasus Pedofilia Menyeruak, Tersangka Bukan 'Lone Wolf'
Setelah tersiar kabar mengenai kasus pedofilia yang sempat meresahkan masyarakat, akhirnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia angkat bicara.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Setelah tersiar kabar mengenai kasus pedofilia yang sempat meresahkan masyarakat, akhirnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia angkat bicara.
Dalam pers rilis, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan bahwa ia mempertanyakan wajah tersangka yang tertutup.
"Muka terduga teroris diperlihatkan. Muka tersangka korupsi dipampangkan. Kalau memang kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, maka penindasannya harus luar biasa. Tapi mengapa para tersangka pedofil online ditutup, ya?" katanya menganalogikan tersangka pedofil dengan para koruptor dan teroris.
Baca: Kasus Pedofilia Menyeruak, Lalu Apa Itu Pedofilia? Berikut Penjelasannya!
Menurutnya, seharusnya wajah para tersangka tidak ditutup.
Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat dalam mengidentifikasi kemungkinan tersangka "berkeliaran" di wilayah mereka.
Ia juga mengatakan bahwa tersangka bekerja secara berjejaring secara internasional melalui sistem online.
"Tersangka bukan lone wolf (serigala yang berkeliaran sendirian). Mereka bisa disebut sebagai jejaring internasional. Kejahatan internasional," jelasnya.
Baca: Beredar Sebutan Loli di Kasus Pedofilia, Apa Sih Maksudnya?
Oleh karena kasus ini mencakup wilayah yang luas, Reza menyayangkan sikap kepolisian yang tergesa-gesa mengekspos kasus ini ke publik.
Menurutnya, pembeberan tindakan ini kepada publik dapat membuat para anggota yang menggunakan media sosial semakin sulit dilacak.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya kepolisian bekerja sama dengan interpol untuk meringkus para pelaku pedofilia di beberapa negara terkait.
Baca: Beredar Sebutan Loli di Kasus Pedofilia, Apa Sih Maksudnya?
Lebih lanjut, ia mengingatkan nasib para korban kejahatan seksual ini.
Ia juga mempertanyakan kesiapan anggaran untuk rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban pedofilia.
"Anggaplah para pelaku bisa diringkus, tapi jangan lupa nasib korban. Nah, berapa banyak korban anak-anak di video pedofil? Siapkah anggaran untuk melaksanakan isi UU Perlindungan Anak bahwa korban anak-anak harus direhabilitasi?" pungkasnya. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)