Pembunuhan Kim Jong Nam
Setelah Dilarang Keluar dari Malaysia, 50 Warga Korea Utara Malah Dideportasi?
Malaysia akan mendeportasi lima puluh warga negara Korea Utara karena mereka melebihi durasi visa mereka.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Malaysia akan mendeportasi lima puluh warga negara Korea Utara karena mereka melebihi durasi visa mereka.
Keputusan ini keluar setelah pihak Malaysia sempat melarang warga negara Korea Utara meninggalkan negara tersebut.
Pihak Malaysia mengatakanbahwa mereka bekerja di Sarawak, Kalimantan.
Baca: Jokowi Kaget! Fahri : Presiden Tidak Tahu Ada Konflik Kepentingan KPK dan Kemendagri
Dikutip dari The Star Online, Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan ada 315 warga negara Korea Utara yang berada di Malaysia.
Dari jumlah tersebut, 191 warga Korea Utara sedang menjalani program Malaysia My Second Home (MM2H).
Sementara itu, pihak Malaysia sedang bernegosiasi untuk "membebaskan" 9 warga negara Malaysia yang tersisa di sana.
Baca: Guyonan Anak Presiden Jokowi Bikin Kontroversial, Banyak yang Gagal Paham!
Namun, dikutip dari BBC, pemerintah Malaysia tidak menjelaskan mengapa Malaysia mengeluarkan keputusan itu, padahal sebelumnya mereka melarang warga negara Korea Utara keluar dari negara tersebut.
Pelarangan bagi warga negara Korea Utara untuk meninggalkan Malaysia merupakan respons "balas dendam" yang dilakukan atas keputusan Korea Utara.
Beberapa waktu lalu, setelah duta besar Korea Utara untuk Malaysia dinyatakan sebagai persona non grata, Korea Utara melarang untuk sementara warga Malaysia meninggalkan pimpinan Kim Jong Un tersebut.
Hubungan diplomatik antara Korea Utara dan Malaysia memang akhir-akhir ini sedang memanas setelah kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam.
Kim Jong Nam tewas setelah dibunuh menggunakan racun VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur. (Thestar.com.my/BBC.com/TribunWow.com/Galih Pangestu J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/datuk-seri-dr-ahmad-zahid-hamidi_20170314_185044.jpg)