Kasus Korupsi EKTP
Jokowi Kaget! Fahri : Presiden Tidak Tahu Ada Konflik Kepentingan KPK dan Kemendagri
Konflik kepentingan tersebut adalah antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dengan Kementrian Dalam Negeri.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Fahri Hamzah mengungkapkan Presiden Joko Widodo kaget ketika mendengar cerita mengenai adanya konflik kepentingan dalam perkara dugaan korupsi E-KTP yang kini mencuat.
Konflik kepentingan tersebut adalah antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dengan Kementrian Dalam Negeri.
"Jadi dia kaget juga dengar keterangan yang disampaikan itu, misalnya saya bilang ini periode lalu pak, kemudian ini kasus sebetulnya sudah diaudit tiga kali oleh BPK dan tidak ada masalah," ujar Fahri kepada Tribunnews.com di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Baca: Simak Daftarnya! Ahok Masuk 37 Pejabat Penerima Suap EKTP? Ini Penjelasan Ahok dan KPK
Fahri mengungkapkan Ketua KPK adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Fahri menengarai adanya kepentingan antara LKPP terhadap salah satu konsorium pengadaan E-KTP.
Fahri mengatakan konsorsium yang dibawa tersebut justru digagalkan oleh Kemendagri dalam proses lelang pengadaan proyek tersebut.
"Itu jelas sekali itu. Dalam keterangan yang disampaikan oleh para mantan pejabat di dalam Kemendagri, bahwa memang ada conflict of interest, gitu lho," ucap Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, Presiden Joko Widodo tidak banyak mengetahui hal-hal di balik kasus yang melibatkan puluhan pejabat negara tersebut.
"Banyak yang Presiden itu belum tahu, belum mendapatkan laporan rupanya. Tiba-tiba sekarang kok meledak, dia kaget juga. Ya gitu-gitu lah," ucap Fahri.
Baca: Didesak Mundur, Ini Kronologi Nama Ketua KPK Terseret dalam Kasus Megakorupsi e-KTP!
Ketua KPK tidak bersih dan harus mundur
Fahri menyebut bahwa ketua KPK harus mundur dari jabatannya.
Hal itu dikarenakan Fahri menilai Ketua KPK Agus Rahardjo tidak bersih.
"Malah saya lihat yang tidak bersih Ketua KPK, karena itulah dia harus mengundurkan diri," ujar Fahri.
Menurutnya, Agus Rahardjo tidak boleh terlibat dalam penanganan kasus E-KTP ini karena ia memiliki kepentingan.
"Dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini. Ini mirip kritik saya dulu dengan kasus Century ketika BW punya konflik interest karena dia menjadi pengacara LPS," ucap Fahri.
Menurut Fahri, konflik E-KTP ini terlalu kentara.
"Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai ketua LKPP pak Agus itu melobi untuk satu konsorsium. Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan itu yang memang akan gagal. Agus yang ngomong begitu," tambah Fahri.
"Buktinya dakwaannya kayak begini, ini kan masalah, keterangan orang dipotong-potong kan yang merugikan dia tidak disebut. Kenapa enggak disebut kronologi di situ bahwa dia ikut melobi. Ya kan harusnya dia ngomong terbuka dong ikut melobi," ujar Fahri.
Libatkan puluhan orang
Sebelumnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi E-KTP ini.
Selain Irman dan Sugiharto sejumlah nama-nama besar juga diduga ikut mencicipi proyek E-KTP tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK :
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
9. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
11. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
15. Mustoko Weni sejumlah 408.000 dollar AS
16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
17. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
18. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dollar AS
19. Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
22. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
24. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS
25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36
(Tribunnews.com/Kompas.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)