Breaking News:

Didesak Mundur, Ini Kronologi Nama Ketua KPK Terseret dalam Kasus Megakorupsi e-KTP!

Tak hanya mengungkap kerugian negara dalam jumlah besar, kasus korupsi e-KTP juga melibatkan sejumlah nama politisi besar.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Raharjo 

TRIBUNWOW.COM - Kasus korupsi e-KTP kini memasuki babak baru.

Tak hanya mengungkap kerugian negara dalam jumlah besar, kasus korupsi e-KTP juga melibatkan sejumlah nama politisi besar.

Kasus e-KTP kini tengah berjalan di pengadilan. Sejumlah nama besar disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada persidangan perdana, Kamis (9/3/2017), baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Nama Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terseret dalam kasus megakorupsi ini.

Dilansir dari Kompas.com, Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan penetapan anggaran dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional pada 2011-2012, melibatkan sejumlah pengawas dan penegak hukum.

Hal tersebut ia ungkapkan pada saat ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP, Kamis (20/10/2016).

Baca: Gol-gol Spektakuler Michael Essien, Eks Chelsea yang Kini Berkostum Persib Bandung

Bagaimana nama Ketua KPK diduga terkait dan terlibat dalam kasus korupsi e-KTP? Berikut kronologinya:

- Gamawan mengatakan, pada 11 November 2009, ada pembahasan anggaran proyek ini di kantor wakil presiden. Rapat tersebut memutuskan mengangkat Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Sri Mulyani, Kepala Badan Perencanan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta menteri-menteri terkait sesuai Keputusan Presiden (Keppres)

- Tim pengarah diketuai oleh Djoko Suyanto, dan diwakili Gamawan Fauzi, membentuk panitia teknis dari 15 kementerian.

- Setelah rencana anggaran biaya disusun, Gamawan meminta rencana anggaran tersebut diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

- Selesai diaudit BPKP, anggaran tersebut dibawa ke KPK dan dipresentasikan di sana.

- KPK saat itu memberi saran Mendagri untuk proyek ini didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang saat itu diketuai Agus Rahardjo.

- Setelah rencana anggaran diawasi oleh auditor, Gamawan mengatakan proses tender baru bisa dilakukan.

- Proses tersebut didampingi oleh LKPP, BPKP, dan sejumlah kementrian.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Agus Rahardjokorupsi e-KTPJakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved