4 Fakta dari Brimob yang Tembak Mahasiswa Unmuh Jember Hingga Tewas
Berikut fakta-fakta terkait kasus penembakan Mahasiswa Unmuh Jember yang dirangkum dari laman Tribun Jatim.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tersangka menembak Dedi tepat di rahang kanan bawah hingga menembus bagian kepala atas sehingga korban tewas seketika.
BM menembak korban lantaran dirinya emosi melihat perilaku korban di jalan raya.
3. Pistol yang digunakan tersangka
Korban meninggal dunia karena tertembak peluru senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merk COD, bernomor senp 646200.
Senjata tersebut merupakan milik kesatuan dan nantinya juga tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP karena telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
4. Tersangka adalah anggota brimob
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (13/3/2017).
Ia membenarkan bahwa BM adalah anggota Polri dari Brimob Polda Jatim, yang juga bekerja sebagai sopir Kepala Detasemen (Kaden) Brimob Polda Jatim.
Sebagai anggota Brimob Polda Jatim, BM merupakan anggota berpangkat Briptu.
Dedi yang diketahui seorang mahasiswa prodi Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Jember ini tewas saat perjalanan menuju ke RSUD Dr. Soebandi Patrang, Jember. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)