4 Fakta dari Brimob yang Tembak Mahasiswa Unmuh Jember Hingga Tewas
Berikut fakta-fakta terkait kasus penembakan Mahasiswa Unmuh Jember yang dirangkum dari laman Tribun Jatim.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Dedi asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas tertembak di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (11/3/2017).
Dilansir dari Tribun Jatim, Polres Jember dan Polda Jatim sudah menangkap tersangka penembakan tersebut yang berinisial BM berusia 24 tahun.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
Baca: Pembunuhan Wanita Muda oleh Kekasihnya yang Menggegerkan Penghuni Kos
Berikut fakta-fakta terkait kasus penembakan Mahasiswa Unmuh Jember yang dirangkum dari laman Tribun Jatim.
Simak selengkapnya!
1. Kronologi singkat
Peristiwa bermula saat motor yang dikendarai Rama dan Dedi yang memboncengnya, bersenggola dengan mobil Suzuki Swift yang berpenumpang empat orang.
Korban dan rekannya menghentikan laju mobil tersebut dan terjadi adu mulut dengan penumpang mobil tersebut.
Kemudian seorang penumpang di dalam mobil tiba-tiba menembak korban tepat di kepalanya.
Dedi seketika meninggal di lokasi kejadian.
Setelah terdengar suara tembakan, mobil itu kabur.
2. Penembakan tidak terencana dan penyebabnya masalah sepele
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin pada rilis di Polres, Jember, Senin (13/3/2017) berpendapat kejadian tersebut karena spontanitas saja dan tidak direncanakan.
”Karena ada kesalah-pahaman yang menyebabkan terjadinya percecokkan dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan senjata api,” kata Irjen Machfud Arifin.
Tersangka menembak Dedi tepat di rahang kanan bawah hingga menembus bagian kepala atas sehingga korban tewas seketika.
BM menembak korban lantaran dirinya emosi melihat perilaku korban di jalan raya.
3. Pistol yang digunakan tersangka
Korban meninggal dunia karena tertembak peluru senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merk COD, bernomor senp 646200.
Senjata tersebut merupakan milik kesatuan dan nantinya juga tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP karena telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
4. Tersangka adalah anggota brimob
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (13/3/2017).
Ia membenarkan bahwa BM adalah anggota Polri dari Brimob Polda Jatim, yang juga bekerja sebagai sopir Kepala Detasemen (Kaden) Brimob Polda Jatim.
Sebagai anggota Brimob Polda Jatim, BM merupakan anggota berpangkat Briptu.
Dedi yang diketahui seorang mahasiswa prodi Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Jember ini tewas saat perjalanan menuju ke RSUD Dr. Soebandi Patrang, Jember. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)