Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

51 Anggota DPR Terima Kucuran Dana EKTP, Tetapi akan Diringankan Jika Lakukan Hal Ini!

Mega proyek pengadaan E-KTP melibatkan sejumlah anggota Komisi II DPR RI perioden 2009-2014.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU
Hakim Ketua saat sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. 

Kader dari partai yang diketuai oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga ikut tercantum dalam daftar dakwaan.

Mereka adalah, Taufik Effendi dan Khatibul Umam Wiranu.

Dua kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga ikut tercantum dalam daftar dakwaan kasus dugaan korupsi E KTP, mereka adalah Jamal Aziz dan Miryam S Haryani.

Tiga nama yang tersisa berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka adalah Teguh Juwarno dari PAN, NU'man Abdul Hakim dari PPP dan Abdul Malik Haramaen dari PKB.

Rugi 2 Triliun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp 2 triliun.

Baca: Agus Yudhoyono Kembali Aktif di Medsos, Netizen: Kok Brewokan?

"Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun," ujar Agus kepada Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Angka tersebut diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Imbau Agar Serahkan Uang

Agus juga mengimbau agar anggota DPR yang menerima aliran dana pengadaan E-KTP segera menyerahkannya kepada KPK.

"Memang kami imbau, bahkan di dalam pemeriksaan juga kita tanya apa bersedia jadi justice collaborator supaya masalah lebih terang benderang," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Justice collaborator (JC) akan menjadi faktor yang meringankan para terdakwa di persidangan.

Menurut Agus, KPK tidak hanya memberikan efek jera, namun juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. (Kompas.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Yasonna H. Laolykorupsi e-KTPGanjar Pranowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved