Breaking News:

Awas, Benda Sepele Ini Terpasang di Motor Bisa Kena Razia Lalu Lintas! Begini Alasannya

Razia lalu lintas tersebut digelar mulai 1 hingga 21 Maret 2017 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunjogja/Santo Ari
Ilustrasi Operasi Simpatik 

Isu tentang pemasangan holder ponsel yang menganggu aktivitas berkendara hingga kemungkinan terkena razia lalu lintas ini pun tersebar di beberapa grup Whatsapp.

Untuk itu, demi menghindari razia polisi sekaligus menjamin keamanan pengguna jalan, ada baiknya menaati hal-hal berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lainnya

3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan hp/holder sambil mengemudi

5. Plat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic (Tribunwow.com/Dhika Intan N A)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Operasi SimpatikIndonesiaSTNK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved