Breaking News:

Awas, Benda Sepele Ini Terpasang di Motor Bisa Kena Razia Lalu Lintas! Begini Alasannya

Razia lalu lintas tersebut digelar mulai 1 hingga 21 Maret 2017 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunjogja/Santo Ari
Ilustrasi Operasi Simpatik 

TRIBUNWOW.COM - Operasi Simpatik besar-besaran dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Razia lalu lintas tersebut digelar mulai 1 hingga 21 Maret 2017 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas.

Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian akan memastikan helm pengendara motor sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca: Operasi Besar-besaran Mulai 1 Maret, Waspada ini yang Bakal Jadi Incaran Polisi

Tak hanya itu, surat kendaraan serta kelengkapan teknis lainnya pun bakal diperiksa oleh petugas.

Selain beberapa hal yang sudah disebutkan di atas, ternyata masih ada barang lain yang layak dijadikan perhatian terkait Operasi Simpatik kali ini.

Hal tersebut adalah holder ponsel yang terpasang di kendaraan bermotor.

Baca: Razia Besar-besaran Mulai 1 Maret, Hati-Hati Ini yang Jadi Incaran Polisi!

Hal ini mengacu pada Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 58 UU disebutkan: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.".

Sementara itu, holder ponsel yang dipasang sedianya digunakan untuk menahan alat komunikasi tersebut saat tengah mengendarai.

Sedangkan mengendarai sambil menggunakan ponsel pun sudah dilarang karena mengancam konsentrasi hingga keselamatan pengendara.

Hukuman untuk pengendara yang melanggar hal ini sesuai Pasal 279 UU No 22 tentang Lalu Lintas adalah kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Berikut ini bunyi Pasal 279 UU No 22:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).".

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Operasi SimpatikIndonesiaSTNK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved