Fakta-Fakta Menarik di Sidang Ahok, Ketika Rizieq Shihab Menjadi Saksi
Sidang ke-12 kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan hari ini, Selasa (28/2/2017),
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Sidang ke-12 kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan hari ini, Selasa (28/2/2017), yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan tersebut dan ia memastikan akan hadir dalam persidangan.
Pertemuan dua tokoh dalam sebuah sidang ini tentunya menarik perhatian publik untuk mengetahui jalan persidangan.
Berikut fakta-fakta yang terjadi di persidangan, yang sudah dirangkum dari laman Tribunnews.com, simak selengkapnya!
1. Menjadi Saksi di Sidang Ahok, Rizieq Shihab Membawa Buku Tafsir dan Kitab-Kitab

Menurut juru bicara FPI, Slamet Ma'ruf meyampaikan, Rizieq telah melakukan persiapan khusus untuk menyampaikan argumentasinya sebagai ahli agama di hadapan majelis hakim.
Rizieq Shihab telah mempersiapkan argumentasi-argumentasi, referensi-referensi, kitab-kitabnya, acuan-acuannya yang berhubungan dengan ahli mubalig.
Rizieq akan membawa kitab-kitab yang akan dijadikan rujukan.
Kitab-kitab tersebut juga dibawa Rizieq ketika Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok.
Slamet Ma'ruf mengatakan Rizieq juga akan membawa buku tafsir, hadits, dan beberapa buku pendapat ahli tafsir.
2. Di Sidang Tersebut Menjadi Pertemuan Pertama Ahok dan Rizieq Shihab
Terkait Rizieq Shihab menjadi saksi ahli pada sidang kasus dugaan penistaan agama, Ahok mengatakan bahwa ini akan menjadi pengalaman pertamanya bertemu dengan pimpinan FPI tersebut.
Namun Ahok menolak memberikan komentar lebih lanjut soal kehadirian Rizieq dalam sidang.
Ia mengatakan, akan mendengarkan keterangan Rizieq di persidangan.
3. Adanya Dua Saksi yang Hadir
Dalam sidang ke-12 perkara penistaan agama ini, tidak hanya menghadirkan Rizieq Shihab sebagai saksi, namun ada dua saksi yang dihadirkan.
Kapasitas Rizieq adalah sebagai ahli agama yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Saksi kedua adalah Abdul Chair Ramadhan yang merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI pusat.
4. Tim Kuasa Ahok Menolak Kehadiran Saksi Maupun Ahli dari MUI yang Dihadirkan Jaksa
Mereka menolak karena khawatir saksi atau ahli dari MUI punya konflik kepentingan dalam perkara itu, mengingat mereka berpendapat, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 adalah penistaan agama.
5. Rizieq Shihab Beberkan Syarat Umat Islam Boleh Pilih Pemimpin Kafir
Rizieq Shihab kembali menegaskan, surat Almaidah 51 jelas memerintahkan agar umat Islam tidak menjadikan kaum kafir, Nasrani, dan Yahudi sebagai pemimpin.
Menurutnya, umat Islam menjadikan kelompok Yahudi Nasrani sebagai pemimpin dalam keadaan yang mendesak.
Rizieq Shihab mengutip Tafsir QS Ali-Imran-28 yang berbunyi mengenai siasat umat Islam.
Misalnya umat Islam yang tinggal di negara minoritas Islam.
Dalam Pemilu di negara tersebut, umat Islam boleh memilih pemimpin kafir dengan syarat calon pemimpin tersebut haruslah menjamin keberadaan umat Islam.
6. 2,5 Jam Menjadi Saksi, Rizieq Shihab Tidak Menoleh ke Ahok Sama Sekali
Duduk di kursi saksi, Rizieq lebih banyak menghadap ke arah majelis hakim dan jaksa.
Hal ini lantaran memang kubu penasihat hukum terdakwa yang ada di sebelah kanan tempatnya duduk menolak bertanya.
Dirinya hanya fokus menatap ke depan.
Hal itu terjadi hingga persidangan usai.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Rizieq duduk sekitar dua setengah jam. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)